Demokrat Sambut Baik Ide dan Gagasan Pembatalan UU Cipta Kerja Lewat Legislative Review
Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan legislative review merupakan solusi yang bagus. Apalagi jika fraksi lainnya juga turut melakukannya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan partainya menyambut baik ide dan gagasan untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui jalur legislative review.
"Ide dan gagasan ini baik sekali, kita hargai," ujar Hinca, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (19/10/2020).
Hanya saja, Hinca mengatakan posisi jumlah kursi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak cukup memadai untuk memuluskan inisiatif ini. Terutama untuk memulai proses pembahasannya sampai tuntas.
Namun, anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan legislative review merupakan solusi yang bagus. Apalagi jika fraksi lainnya juga turut melakukannya.
"Sekali lagi ide ini bisa juga sebagai alternatif solusi yang bagus, apalagi jika fraksi-fraksi lain di DPR berkenan melakukannya," kata Hinca.
"Pemerintah pun mempunyai semangat yang sama, karena pembahasannya harus melibatkan pemerintah sesuai Pasal 20 UUD 1945, setiap UU itu dibuat dan disetujui bersama DPR dan Presiden, termasuk pembatalannya," kata Ketua Dewan Kehormatan dan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Fraksi PKS dan Demokrat di DPR dinilai dapat membantu perjuangan buruh untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, penolakan PKS dan Demokrat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu, perlu diapresiasi.
Baca juga: Fraksi Demokrat Pertimbangkan Tempuh Jalur Legislative Review Ubah UU Cipta Kerja
Tetapi perjuangannya dalam memenuhi aspirasi rakyat tersebut, semestinya tidak berhenti hanya sampai disitu.
"Keduanya bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review," papar Said.
Menurutnya, PKS dan Demokrat dapat membatalkan omnibus law tersebut dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru, yang kira-kira judulnya adalah undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja.
"Jadi, di dalam undang-undang baru itu tidak perlu memuat banyak norma. Cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut," papar Said.