Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Polemik Upah Minimum 2021, Legislator PDIP : Belum Ada Ketetapan Resmi

nggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen mengatakan hingga saat ini belum ad

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Polemik Upah Minimum 2021, Legislator PDIP : Belum Ada Ketetapan Resmi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan besaran upah minimum 2021 kemungkinan besar sama dengan tahun 2020.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen mengatakan hingga saat ini belum ada ketetapan resmi terkait UMP.

Gus Nabil, begitu dia disapa, menegaskan batas waktu penetapan UMP adalah 1 November 2020 mendatang.

Baca juga: Arief Poyuono: Harus ada Kenaikan UMP di Tahun 2021

"Saat ini belum ada ketetapan resmi terkait UMP. Batas waktu penetapan UMP sampai 1 November 2020. Jadi masih dalam proses sesuai dengan prosedur yang tepat," ujar Gus Nabil, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, proses penetapan UMP juga tidak sederhana. Karena hal itu terkait dengan hukum sekaligus mendengarkan aspirasi dari para pekerja dan pengusaha.

"Jadi untuk penetapan UMP memang harus win-win solution," kata dia.

Baca juga: CPNS di Palembang Galau Tak Dilantik, Gaji di Bawah UMP & Tak Dapat Tunjangan Padahal Setahun Kerja

Berita Rekomendasi

Gus Nabil mengingatkan semua pihak bahwa sebelum ada penetapan resmi terkait UMP maka hal itu belum bisa dipastikan.

Politikus asal Temanggung, Jawa Tengah itu mengatakan semuanya bisa berubah dalam hitungan menit, maka lebih baik menunggu proses yang ada.

"Sebagai anggota Komisi IX, saya terus mendorong agar para pekerja bisa lebih sejahtera, dengan fasilitas kesehatan, peningkatan skill, serta fasilitas gaji yang naik seiring dengan kapasitas individu yang meningkat," kata Gus Nabil.

Baca juga: Kemenaker Segera Bahas UMP 2021 Bareng Pengusaha dan Serikat Buruh

"Di sisi lain, pengusaha juga perlu mendapatkan iklim usaha yang aman, nyaman, serta didukung karyawan yang produktif serta mendapat jaminan kesehatan yang baik," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, besaran upah minimum 2021 kemungkinan besar sama dengan tahun 2020.

Ia mengaku, hal itu yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

"Kalau usulan yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui," kata Hariyadi dalam konferensi pers UU Cipta Kerja, di gedung Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Hariyadi mengatakan, penyesuaian atau kenaikan upah minimum 2021 tak bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pasalnya, dalam PP itu kenaikan tiap tahunnya dihitung dengan pertumbuhan ekonomi nasional, dan inflasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas