Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Ciptaker Lahir karena Obesitas Aturan Perizinan Dunia Usaha

Asosiasi Persepatuan Indonesia menyambut baik disahkannya UU Cipta Kerja untuk mendukung pemulihan ekonomi, mendorong pertumbuhan jangka panjang.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in UU Ciptaker Lahir karena Obesitas Aturan Perizinan Dunia Usaha
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memberikan penjelasan draf UU Cipta Kerja yang saat ini menjadi 812 halaman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri menyambut baik disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR.

Beleid itu bisa menjadikan Indonesia lebih kompetitif dalam menggaet investor.

Firman mengatakan aturan itu mendukung pemulihan ekonomi mendorong pertumbuhan jangka panjang.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Hal yang Bisa Batalkan UU Cipta kerja, Pertanyakan Tindakan DPR Setelah Ketuk Palu




Selain itu UU Ciptaker juga menghapus hambatan investasi dan memberi sinyal bahwa Indonesia terbuka dalam sektor investasi.

"Secara prinsip omnibus law lahir karena adanya obesitas regulasi. Nah obesitas ini yang memunculkan tarik menarik kewenangan terkait perizinan dunia usaha yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan tidak efisiensi baik waktu dan biaya," kata Firman, saat dikomfirmasi, Senin (19/10/2020).

Firman mengatakan, UU Cipta Kerja bisa memotong prosedur yang panjang dari perizinan berusaha.

Satu di antara turunan dari UU Cipta kerja ini adalah penyederhanaan jenis dan prosedur berusaha di daerah.

BERITA TERKAIT

Meski masih perlu ada turunannya, Firman mengakui UU Cipta Kerja ini dapat menyederhanakan regulasi tersebut.

Baca juga: Kemendikbud Sebut UU Cipta Kerja Buka Lebar Peluang Kerja untuk Lulusan Baru

Baca juga: 58 Pelajar Demo UU Cipta Kerja Dikumpulkan, Risma: Ibu Marah karena Kalian Mengkhianati Orang Tua

Selain itu, kata Firman, terbitnya sistem online single submission (OSS) pada 2018 lalu belum mampu menyelesaikan permasalahan di sektor dunia usaha.

"Nah ini kita apresiasi pemerintah mau mengevaluasi dan mau mengubahnya di level yang tinggi lagi dan momentunya tepat," kata Firman.

Firman meyakini UU Cipta Kerja juga memberikan peluang bagi UMKM di Indonesia tumbuh dan berkembang baik.

Dia menekankan beleid itu sudah ditunggu lama oleh dunia usaha dan asosiasi.

"Jadi saya rasa, kalau dari dunia usaha saya sudah menunggu lama. selama ini bongkar pasang regulasi juga gak memmpan juga. Tapi dengan omnibus law ini diharapkan dapat jadi peletak dasar di UU," kata Firman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas