Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Panggilan Bareskrim, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Minta Kejelasan Status Hukumnya

Soenarko memenuhi pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019 pada

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penuhi Panggilan Bareskrim, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Minta Kejelasan Status Hukumnya
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Soenarko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus Soenarko memenuhi pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019 pada Selasa (20/10/2020).

Soenarko mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan didampingi oleh tiga tim kuasa hukumnya.

Dalam kesempatan itu, Soenarko tampak memakai kemeja berwarna hitam dan menggunakan masker.

Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman menyebut pihaknya masih tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan kliennya pada hari ini.

"Pemanggilan hari ini hanya ada tambahan cuma persoalannya dalam hal apa kita belum tau," kata Ferry di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Lebih lanjut, Ferry menilai kasus yang tengah menjerat kliennya sejatinya telah berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, ia meminta status hukum kliennya diperjelas oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Polri Tepis Dipanggilnya Eks Danjen Kopassus Soenarko Terkait Penangkapan Sejumlah Tokoh KAMI

"Kalau perkara ini yang jelas sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tersangka yang kalau nggak salah sudah dijatuhi hukuman mahkamah militer. Menurut kita harus ada kepastian hukum. Minimal di SP3 lah perkara itu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, ia memastikan pemeriksaanya kali ini tidak ada keterkaitan dengan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sempat berlangsung ricuh di sejumlah daerah.

"Nggak ada sama sekali. Itu kan urusannya buruh kan enggak bisa dikaitkan dengan kami," pungkasnya.

Untuk diketahui, eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko menjadi tersangka kasus makar pada Aksi 22 Mei 2019 lalu dan kepemilikan senjata api ilegal.

Saat itu dia sempat ditahan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, namun akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (21/6/2019), setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.

Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujarnya.

Selain itu, Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, memberi keterangan kepada wartawan terkais kasus dugaan intervensi hukum yang dilakukan jenderal bintang tiga di korp Bhayangkara, Selasa (23/7/2018) di Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/IST
Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, memberi keterangan kepada wartawan terkais kasus dugaan intervensi hukum yang dilakukan jenderal bintang tiga di korp Bhayangkara, Selasa (23/7/2018) di Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga tidak akan melarikan diri.

"Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," ungkap dia.

Berdasarkan informasi yang beredar, senjata ilegal yang diamankan dari Soenarko yakni senjata laras panjang M4 Carbine buatan Amerika Serikat.

M4 Carbine atau Karabin M4 adalah versi pendek dan ringan dari senapan serbu M16.

Karabin M4 memiliki 80% bagian yang sama dengan M16A2.

M4 memiki pilihan tembakan semi-otomatis dan burst tiga butir peluru (sama dengan M16A2).

Senapan serbu M4 ini biasa digunakan oleh tentara angkatan darat dan Korps Marinir AS.

Senapan serbu M4 diketahui memiliki laras 14,5 inci dengan peluru kaliber 5.56 milimeter dari magasin yang berisi tiga puluh peluru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas