Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Polisi dan Satpol PP di Daerah Takut Bubarkan Kampanye yang Langgar Protokol Kesehatan

Abhan mengatakan aparat penegak hukum di daerah masih takut membubarkan kampanye pasangan calon petahana.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu: Polisi dan Satpol PP di Daerah Takut Bubarkan Kampanye yang Langgar Protokol Kesehatan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Bawaslu, Abhan (kanan) bersama Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin memberikan keterangan di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020). Dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada 2020 yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020, Bawaslu menemukan puluhan ribu dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pilkada. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan aparat penegak hukum di daerah masih takut membubarkan kampanye pasangan calon petahana.

Meskipun Bawaslu telah menyatakan bahwa kegiatan paslon tersebut melanggar ketentuan protokol kesehatan.

"Meskipun Bawaslu sudah menyatakan ini bersalah mari kita bubarkan, tapi ada beban psikis dari kepolisian dan satpol PP kemudian saling lempar. Diminta Bawaslu sendiri saja yang lakukan pembubaran, karena dia melihat ini incumbent, ini petahana," kata Abhan dalam diskusi virtual LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10/2020).

Abhan menyebut banyak dari aparat penegak hukum di daerah masih tidak tegas melihat pelanggaran di lapangan.

Baca juga: Bawaslu Terbitkan 6 Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Karena Politisasi Bansos Covid-19

Mereka mengalami beban psikologis jika diminta membubarkan kampanye paslon petahana.

Sekalipun paslon yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah.

Padahal kata dia, Kapolri telah mengeluarkan maklumat untuk membubarkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Presiden juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19.

Dua regulasi itu semestinya dipatuhi dan menjadi pegangan kepolisian dalam melakukan tindakan di lapangan.

Mengetahui kenyataan itu, Abhan tak habis pikir jika Bawaslu tidak ada.

"Andaipun tidak ada Bawaslu, mau dikemanakan maklumat Kapolri yang menyebut kalau ada kerumunan dibubarkan. Mau dikemanakan Inpres 6 Tahun 2020 yang menyebut polisi harus bertindak apa," tegasnya.

"Inilah problem di lapangan. Kalau ini dibebankan kepada penyelenggara, tentu kami nggak akan mampu menghadapi begitu banyak kerumunan massa sampai 500 - 1000 misalnya," ucap Abhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas