BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 untuk Bulan November dan Desember Akan Cair, Berikut Syaratnya
Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) gelombang 2 akan cair sebelum November 2020.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) gelombang 2 akan cair sebelum November 2020.
Informasi seputar penyaluran subsidi gaji gelombang kedua ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Pihaknya berencana gelombang kedua sudah cair sebelum November.
"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Ini Bocorannya!
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id, Ini Cara dan Syarat Daftar BPUM
Meski demikian, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.
Perusahaan diminta untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.
"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.
Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah.
Seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.