Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hong Arta Didakwa Suap Anggota DPR dan Kepala BPJN IX Rp11,6 Miliar

Tindak pidana korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisari

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hong Arta Didakwa Suap Anggota DPR dan Kepala BPJN IX Rp11,6 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). KPK memeriksa Hong Arta terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred telah menyuap Anggota DPR 2014-2019 F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary  dengan uang Rp11,6 miliar.

Jaksa Iskandar Marwanto mengungkapkan, suap tersebut bertujuan agar Hong Arta mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari Anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Tindak pidana korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp 8 miliar, Rp 2,6 miliar dan Rp 1 miliar yang masing-masing dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat,” kata Jaksa Iskandar membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Tersangka Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7/2020). Hong Artha disangkakan menyuap terpidana bekas Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015 dan terpidana bekas anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015, untuk dapat menggarap pembangunan jalan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7/2020). Hong Artha disangkakan menyuap terpidana bekas Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015 dan terpidana bekas anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015, untuk dapat menggarap pembangunan jalan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Jaksa Iskandar, uang senilai Rp8 miliar diperuntukkan untuk suksesi Amran selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Hong Arta lantas memberikan Rp3,5 miliar dan Abdul Khoir Rp4,5 miliar.

Baca juga: Hong Arta Segera Diadili Atas Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

Sementara itu, kata Jaksa Iskandar, uang senilai Rp2,6 miliar yang dinilai sebagai pemberian ‘dana satu pintu’ kepada Amran diperuntukan memuluskan pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR.

BERITA TERKAIT

Menurut Jaksa, satu pintu itu terkait kebijakan yang harus melalui atau atas sepengetahuan Amran.

“Disepakati terdakwa, Abdul Khoir, Henock Setiawan alias Rino dan Aseng masing-masing mempersiapkan ‘Dana Satu Pintu’ sejumlah Rp500 juta dan Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp600 juta sehingga terkumpul seluruhnya sejumlah Rp2,6 miliar,” beber Jaksa Iskandar.

Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnuputranti menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8/2016). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Damayanti dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan mencabut hak politk untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnuputranti menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8/2016). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Damayanti dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan mencabut hak politk untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sedangkan, untuk uang Rp1 miliar lain diberikan kepada Damayanti untuk keperluan bantuan kampanye pemilihan Kepala Daerah di Jawa Tengah.

Jaksa Iskandar menyebut, pemberian uang itu dilakukan dengan cara masing-masing akan memberikan uang sejumlah Rp330 juta yang akan dibayarkan lebih dahulu dengan menggunakan uang Hong Arta.

Kemudian pada 26 November 2015, Hong Arta menggunakan rekening PT Sharleen Raya untuk mengirim uang sebesar Rp1 miliar ke rekening Erwantoro di Bank Mandiri KCP Jakarta Iskandarsyah dengan Nomor Rekening 126-00-1206111-4.

“Setelah mengetahui uang dari terdakwa sudah masuk ke rekening Erwantoro, kemudian Abdul Khoir meminta Erwantoro untuk menukar uang sejumlah Rp1 miliar tersebut ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan meminta kepada Erwantoro untuk menyerahkannya kepada Damayanti Wisnu Putranti,” ujar Jaksa Iskandar.

Hong Arta didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas