Mabes Polri Beberkan Sejumlah Sanksi yang Diterima Brigjen EP yang Terlibat Kasus LGBT
Markas besar kepolisian RI membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan kepada salah satu jenderal berbintang satu Polri berinisial Brigjen EP
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian RI membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan kepada salah satu jenderal berbintang satu Polri berinisial Brigjen EP yang diduga terlibat dalam perilaku Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Brigjen EP berdinas di Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri.
Dia pun telah menerima sanksi dari Propam Polri atas kasus tersebut.
Menurutnya, kasus itu pertama kali diterima pada awal Januari 2020 lalu.
Setelah itu, Propam melakukan serangkaian sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Telah dilakukan sidang komisi kode etik profesi polri terhadap BJP EP. Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Awi merinci hasil keputusan sidang KEPP yang dijalani oleh Brigjen EP. Pertama, perilaku yang dilakukan oleh pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca juga: Begini Nasib Jenderal Bintang 1 Polisi yang Terlibat LGBT
Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan sidang KEPP dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Keempat, Brigjen EP dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun.
"Terkait keterlibatannya dalam kasus LGBT kita tidak perlu sampaikan. Yang jelas sudah laksanakan penindakan dan tentunya berdasarkan laporan polisi semuanya dari pengaduan," tukasnya.
Untuk diketahui, isu salah satu perwira tinggi (Pati) berpangkat Brigjen berinisial E terlibat LGBT pertama kali diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.
"Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya. Terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," kata Neta dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).
Dia menuturkan Polri harus bersikap transparan untuk menjelaskan adanya kasus LGBT di institusinya.
Termasuk kebenaran Brigjen E yang sudah dilakukan penahanan oleh Propam berkaitan kasus LGBT.
Sebab di masa kepemimpinan Kapolri Idham Azis pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri.
"Sayangnya kelanjutan kasusnya menjadi misteri, karena tidak ada kelanjutan yang transparan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.