Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Dipaksakan, Pemerintah Jadi Penyebab Pendemo Tak Taat Protokol

PKS sebut pengesahan UU Cipta Kerja terburu-buru dan dipaksakan. Pemerintah jadi penyebab pendemo tak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PKS Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Dipaksakan, Pemerintah Jadi Penyebab Pendemo Tak Taat Protokol
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PKS sebut pengesahan UU Cipta Kerja terburu-buru dan dipaksakan. Pemerintah jadi penyebab pendemo tak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejumlah tokoh politik memberikan catatan terhadap kepemimpinan presiden ke-7 RI itu.

Di antaranya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Syahrul Aidi, yang mengkritik soal pengesahan UU Cipta Kerja.

Syahrul menilai, pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu terkesan dipaksa disahkan saat pandemi.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menangani virus corona (Covid-19) saja daripada fokus pada omnibus law.

Pengesahan UU Cipta Kerja telah menimbulkan gejolak massa hingga akhirnya masyarakat turun ke jalan, berukumpul untuk melakukan unjuk rasa penolakan.

Akibatnya, protokol kesehatan yang digaungkan pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus corona tidak ditaati.

"Harusnya pemerintah fokus menyelesaikan pandemi Covid-19, justru kita melihat pemerintah fokusnya menyelesaikan UU Cipta Kerja," ujar Syahrul, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompastv, Selasa (20/10/2020).

Berita Rekomendasi

"Kalau saat sekarang ini masyarakat turun ke jalan, ini tidak ada social distancing, ini akibat dari pemerintah juga sebetulnya. Sebagai penyebab kenapa harus dibahas dan disahkan UU Cipta Kerja ini di masa-masa pandemi," lanjutnya.

Baca juga: Menko PMK Sebut UU Cipta Kerja Sediakan Anak Muda Banyak Fasilitas Usaha

Baca juga: Said Iqbal: Seharusnya Fraksi PKS dan Demokrat Berinisiatif Ajukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Selain itu, menurut Syahrul proses pembahasan sampai pengesahan UU Cipta Kerja terbilang singkat, yakni kurang dari 100 hari.

Hal itu semakin menampakkan kesan bahwa pemerintah sedang terburu-buru.

Mengingat, UU Cipta Kerja sendiri memiliki muatan yang cukup kompleks dengan 11 segmen dan 70 undang-undang.

Seharusnya dibutuhkan waktu yang lebih lama lagi dalam proses pengesahannya.

Bahkan, saking terburu-burunya pemerintah saat pengesahan, anggota DPR RI di rapat paripurna belum memiliki draf final UU Cipta Kerja.

"Ini UU Cipta Kerja dengan muatan yang cukup kompleks, ada 11 segmen, ada 70 undang-undang yang disatukan dalam satu undang-undang, dibahas kurang dari 100 hari."

"Ini kan sesuatu yang saya katakan tadi, terlalu terburu-buru," kata Syahrul.

Adapun langkah pemerintah yang tidak mengikutsertakan masyarakat dalam pembahasan undang-undang krusial itu juga dinilai kurang tepat.

Anggota DPR RI Syahrul Aidi Mazaat.
Anggota DPR RI Syahrul Aidi Mazaat. (DPR.GO.ID)

Sebab, masyarakat menjadi merasa tidak dilibatkan, lalu memberikan beberapa catatan dan menyoroti beberapa substansi dalam pasal undang-undang tersebut.

Lebih lanjut, Syahrul kembali meminta, sebaiknya pemerintah hanya benar-benar fokus terhadap penanganan Covid-19.

Yang mana, menurutnya, angka kasus di Indonesia masih terus bertambah bahkan tertinggi di Asia.

Sedangkan penanganan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 belum juga maksimal.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nusyirwan Soedjono membantah pernyataan Syahrul soal pengesahan UU Cipta Kerja.

Nusyirwan mengatakan, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sejak dilantik telah menyatakan akan segera mengajukan pengesahan UU Cipta Kerja.

Jika dikatakan pengesahan undang-undang tersebut terkesan terburu-buru, maka itu tidak lah benar.

Karena menurutnya, terburu-buru adalah sesuatu hal yang muncul tiba-tiba, sedangkan UU Cipta Kerja merupakan rencana lama.

Baca juga: KSPI Surati 9 Fraksi di DPR, Minta Dilakukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Ultimatum Jokowi 8 x 24 Jam Cabut UU Cipta Kerja

"Pada waktu pelantikan beliau sudah menyampaikan di depan forum, di depan sidang majelis untuk akan mengajukan UU Cipta Kerja ini."

"Kalau dikatakan ini dipaksakan, itu kan sesuatu hal yang muncul tiba-tiba," kata Nusyirwan, masih melansir sumber yang sama.

Adapun mengenai Covid-19, pemerintah tetap menjalankan tugas-tugasnya dalam menangani virus yang diduga berasal dari China tersebut.

Akan tetapi, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas-tugas lain sesuai bidang masing-masing.

Nusyirwan menambahkan, memang tidak ada undang-undang yang sempurna, karena ada saja oknum-oknum  yang tidak menyetujui.

Namun, ia tidak sepakat jika pengesahan UU Cipta Kerja dianggap menjadi biang kerusuhan di masyarakat.

Nusyirwan kembali menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sudah digagas Jokowi sejak dilantik pada 20 Oktober 2020 lalu.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas