Polri Bakal Limpahkan Berkas Perkara Eks Danjen Kopassus Soenarko Terkait Kasus Kepemilikan Senpi
Sambo mengatakan pihaknya juga berencana akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan tidak akan pemeriksaan kembali terhadap mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko dalam statusnya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
"Sementara keterangan dari tersangka sudah cukup," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).
Sambo mengatakan pihaknya juga berencana akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan.
Baca juga: Polisi Periksa Eks Danjen Kopassus 8 Jam, Cecar 28 Pertanyaan: Mulai Senjata Api hingga Soal KAMI
"Berkas perkara akan segera kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko telah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (20/10/2020).
Diketahui, pemeriksaan dimulai sejak 10.00 WIB hingga selesai pada pukul 18.30 WIB. Total, Soenarko menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam.
Baca juga: Sosok di Balik Akun Provokasi Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja Ternyata Masih di Bawah Umur
Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman menyebut pemeriksaan itu merupakan lanjutan terkait kasus yang terjadi pada 2019 lalu. Menurutnya, ada sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikonfirmasi kembali kepada kliennya.
"Tadi itu pemeriksaan lanjutan dan perkara tahun lalu jadi ada beberapa hal yang memang yang ada kaitannya dengan seseorang yang ada di Aceh yang membawa senjata ke Jakarta. Dari berita acara itu dikonfirmasi kepada Pak Soenarko, apakah benar ini. Apakah benar itu. Apa yang mau diluruskan kita luruskan," kata Ferry di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Dia mengatakan salah satu yang dikonfirmasi adalah penyebutan jenis senjata api ilegal yang sempat dimiliki Soenarko. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga mengklarifikasi terkait peran dalam kasus tersebut.
"Misalkan penyebutan jenis senjata kita luruskan. Jenisnya apa. Saya nggak bisa jelaskan secara detail nanti apabila memang perkara ini dilanjutkan baru kami akan bukan persoalan itu. Misalkan jenis senjata A, oh bukan A tapi B. Termasuk soal peran kita klarifikasi semua," jelasnya.
Usai pemeriksaan itu, Ferry meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sebaliknya, ia menyimpulkan kasus tersebut hanya sebuah fitnah dan rekayasa untuk menyudutkan kliennya.
"Patut diduga tanpa bermaksud kita mendahului fakta hukum, tapi dari fakta-fakta yang debatkan selama satu tahun terakhir ini bahwa peristiwa hukum yang diarahkan kepada Pak Soenarko itu adalah sebenarnya fitnah dan rekayasa yang dibuat oleh oknum oknum tertentu untuk menyudutkan pak Soenarko," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.