Tak Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Syarat Lengkap dan Tata Cara Pendaftaran BLT UMKM
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan hal tersebut menyusul banyaknya kabar hoaks perihal BLT UMKM.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
Teten menegaskan hal tersebut menyusul banyaknya kabar hoaks perihal BLT UMKM.
Informasi keliru itu menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, http://depkop.go.id.
"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Menurut Teten, pendaftaran program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.
Baca juga: Siapkan KTP! Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via Online, Kunjungi eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: CARA Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di depkop.go.id, Cek SMS BRI, Syaratnya Harus Punya NIK KTP
Baca juga: 5 Jenis Rekening Ini Dipastikan Tidak Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Pekerja Gelombang 2, Cek Punyamu!
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Para pendaftar harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon saat mendaftarkan diri.
Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, peserta masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.
Namun, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa setempat.