Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet Minta Penyelenggara Pemilu Tindak Tegas Peserta Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

Bamsoet mendesak KPU dan DKPP memperhatikan permintaan Mendagri menindak tegas peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran khususnya penyelenggara.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bamsoet Minta Penyelenggara Pemilu Tindak Tegas Peserta Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta ada tindakan tegas terhadap pelanggar aturan Pilkada 2020.

Sebab, masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 maupun pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Merespons hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperhatikan permintaan Mendagri untuk menindak tegas peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran, khususnya kepada jajaran penyelenggara yang melanggar aturan.

"Sebab apabila penyelenggara melakukan pelanggaran seperti terlibat politik transaksional, maka akan timbul konflik kepentingan karena sudah tidak ada unsur kepercayaan lagi terhadap penyelenggara," kata Bamsoet melalui keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (MPR RI)

Bamsoet mendorong Bawaslu dan aparat keamanan meningkatkan tugas pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19 khususnya di masa kampanye.

"Sebab masih terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pilkada, dapat mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada 2020," ujar Waketum Partai Golkar ini.

Baca juga: KPU Jamin Penyadang Disabilitas Dapat Melaksanakan Hak Konstitusionalnya Dalam Pilkada 2020

Baca juga: Mendagri: Pilkada 2020 Dijamin Tak Sebarkan Covid-19 Jika Ikuti Protokol Kesehatan

Bamsoet mengimbau, pemerintah bersama KPU dan Bawaslu dapat mengevaluasi setiap tahapan Pilkada 2020, khususnya tahapan kampanye serta mempertimbangkan secara matang pelaksanaan Pilkada 2020 apabila masih terus terjadi pelanggaran-pelanggaran.

Berita Rekomendasi

Sehingga pemerintah bersama KPU dapat segera mengambil kebijakan yang baik dan efektif untuk mencegah terjadinya masalah dalam pelaksanaan Pilkada.

"Mengingat, Pilkada 2020 harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta harus tetap berjalan sesuai asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," pungkas Bamsoet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas