Dua Terpidana Suap Bupati Sidoarjo Dijebloskan KPK ke Lapas Surabaya
Judi dan Sanadjihitu sama-sama divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terpidana kasus suap terkait proyek infrastruktur yang menjerat Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah ke Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Selasa (20/10/2020).
Kedua terpidana itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Baca juga: KPK Eksekusi Penyuap Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah ke Lapas Surabaya
"Memasukkan (terpidana) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).
Kata Ali, eksekusi tersebut merupakan pelaksaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby dan No.37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby.
Baca juga: KPK Periksa Eks Pengurus Klub Sepak Bola Deltra Sidoarjo Terkait Kasus Suap Saiful Ilah
Dalam putusan tersebut, Judi dan Sanadjihitu sama-sama divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Sanadjihitu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp100 juta.
Sedangkan, Judi dihatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti senilai Rp200.700.000.
Selain Judi dan Sanadjihitu, kasus ini juga menjerat Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; serta dua pihak swasta, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Baca juga: 14 Tahun jadi Pejabat di Sidoarjo, Harta Kekayaan Bupati Saiful Ilah Bertambah Rp 43 Miliar
Saiful telah dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp600 juta dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Saiful divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp250 juta.