Jaksa KPK Bongkar Sejumlah Pihak Pemberi Gratifikasi Rp 37 Miliar pada Nurhadi dan Menantunya
Jaksa KPK membongkar 5 pihak pemberi gratifikasi untuk mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, total Rp 37 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membongkar pihak-pihak pemberi gratifikasi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37 miliar sejak 2014 hingga 2017 dari sejumlah pihak yang beperkara.
"Terdakwa I (Nurhadi) memerintahkan terdakwa II (Rezky) untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014 hingga 2017," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Adapun sejumlah pihak yang beperkara dan kemudian memberikan uang kepada Nurhadi yaitu Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro.
Handoko disebut pernah memberikan uang kepada Nurhadi melalui rekening Rezky sebesar Rp600 juta dan melalui rekening Soepriyo Waskito Adi sejumlah Rp1,8 miliar.
"Bahwa Handoko Sutjitro menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa I dalam rangka pengurusan perkara Nomor 264/Pdt.P/2015/PN.SBY dan perkara tersebut dimenangkan oleh Handoko Sutjitro," tutur Jaksa Wawan.
Kedua, gratifikasi dari Direktur Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani.
Renny disebut pernah memberikan uang kepada Nurhadi melalui rekening Rezky Herbiyono sebesar Rp2,7 miliar.
Uang itu diduga untuk memuluskan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Renny.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Didakwa Terima Suap Rp 45,7 Miliar
Baca juga: JPU KPK Juga Mendakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono Terima Gratifikasi Rp37 Miliar
Ketiga, gratifikasi dari Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan untuk Nurhadi melalui rekening Rezky sebesar Rp2,5 miliar dalam empat kali transaksi.
Melalui rekening Calvin Pratama sebesar Rp1 miliar, serta melalui rekening Yoga Dwi Hartiar Rp3,5 miliar.
"Bahwa Donny Gunawan menyerahkan uang itu kepada terdakwa I (Nurhadi) dalam rangka pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya No.100/Pdt.G/2014/PN.SBY dan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 723/Pdt./2014/PT.Sby serta di Mahkamah Agung RI Nomor 3320 K/PDT/2015," ungkap Jaksa Wawan.
Keempat, gratifikasi dari Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan.
Freddy mentransfer uang ke Nurhadi melalui rekening HR Santoso SH dengan nominal Rp23,5 miliar sejak 19 Mei 2015 hingga 3 Maret 2017.
Freddy menyerahkan uang itu ke Nurhadi diduga terkait pengurusan perkara peninjauan kembali.
Terakhir, Nurhadi disebut menerima gratifikasi dari Riadi Waluyo melalui rekening Calvin Pratama sejumlah Rp1,68 miliar.
Riadi Waluyo diduga menyerahkan uang tersebut ke Nurhadi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Denpasar Nomor 710/Pdt.G/2015/PN.Dps.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," beber Jaksa Wawan.
Menurut Jaksa, penerimaan uang oleh Nurhadi melalui Rezky haruslah dianggap suap.
Sebab, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai sekretaris di Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.