Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Didakwa Terima Suap Rp 45,7 Miliar

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Didakwa Terima Suap Rp 45,7 Miliar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Kamis (22/10/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000.

Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. 

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Jaksa Wawan menduga bahwa uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Kasus ini bermula ketika Hiendra mewakili PT MIT memiliki permasalahan hukum dengan PT KBN terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Permasalahan hukum itu sudah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kemudian, Hiendra meminta bantuan Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk mengurusi permasalahan hukum tersebut.

Baca juga: KPK Bakal Bongkar TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

Berita Rekomendasi

Nurhadi dan Rezky pun menyanggupi permintaan Hiendra.

Dimana, saat itu Nurhadi sedang menjabat sebagai sekretaris Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas