Politikus PKS Beberkan Draf Naskah RUU Cipta Kerja yang Kerap Mengalami Perubahan
Fraksi PKS, lanjut Ledia, menengarai ada perubahan substansi dari naskah yang mulanya 905 halaman jadi 812 halaman.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari F-PKS, Ledia Hanifa menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan PKS menolak rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Salah satunya yakni perubahan draft pada naskah undang-undang Cipta Kerja.
"Pada 12 Februari 2020 yang diserahkan kepada DPR itu 1028 halaman, di 5 Oktober ada 905 halaman, tetapi kemudian diminta untuk tidak disebarluaskan. Kemudian beredar lagi yang 1052 halaman, 1035 halaman," ucap Ledia dalam Sarasehan Kebangsaan #35 via aplikasi Zoom, Kamis (22/10/2020).
Fraksi PKS, lanjut Ledia, menengarai ada perubahan substansi dari naskah yang mulanya 905 halaman jadi 812 halaman.
Baca juga: Sekjen MUI Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan UU Cipta Kerja
Perubahan substansi ada yang lebih buruk dari sebelumnya, ada yang menjadi lebih baik.
"Namun kita perlu lihat bahwa meskipun lebih baik, tetapi ini ada perubahan setelah rapat paripurna tetap saja itu melanggar prosedur dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam Sistem Ketatanegaraan kita," ucap Ledia.
Draft awal RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diserahkan ke DPR pada 12 Februari 2020 sebanyak 1028 halaman.
Pada 5 Oktober 2020, saat disahkan, draft UU Cipta Kerja sebanyak 905 halaman.
Pada 9 Oktober 2020, draft menjadi 1052 halaman dan pada 12 Oktober 2020 pagi hari menjadi 1035 halaman, pada 12 Oktober 2020 malam hari jumlah draft menjadi 812 halaman.
Pada 19 Oktober 2020 menjadi 1187 halaman.
"Update versi draft UU Cipta Kerja yang beredar di publik bukti UU Cipta Kerja bermasalah," pungkas Ledia.