Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN: Penyederhanaan Birokrasi Berimplikasi terhadap Kebutuhan Jabatan ASN

Orientasi penyederhanaan birokrasi bukan terletak pada pemangkasan jenjang jabatan, melainkan untuk menciptakan iklim baru birokrasi

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
zoom-in BKN: Penyederhanaan Birokrasi Berimplikasi terhadap Kebutuhan Jabatan ASN
Dok. Humas BKN
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut birokrasi yang tidak berbelit-belit, mulai dari alur pelayanan sampai jenjang pengambil keputusan menjadi salah satu arahan Presiden Jokowi untuk menyederhanakan birokrasi.

"Orientasi penyederhanaan birokrasi bukan terletak pada pemangkasan jenjang jabatan, melainkan pada tujuan pemerintah untuk menciptakan iklim baru birokrasi," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Tjahjo Kumolo: Penguatan Personel Polri Jadi Salah Satu Kunci Penggerak Birokrasi

Baca juga: Kadin: Meski UU Cipta Kerja Jamin Investasi, Perlu Attitude Birokrasi dan Konsistensi Kebijakan

Adapun realisasi untuk menciptakan iklim baru birokrasi secara tidak langsung, dikatajan Bima mulai berjalan sejak penerapan sistem kerja ASN pada tatanan normal baru.

"Sistem kerja Work from Home-Work from Office (WFH-WFO) berdampak pada perubahan tren pekerjaan ASN, meliputi peningkatan volume, konektivitas kerja, peningkatan tuntutan big data, dan peningkatan transaksi dan interaksi pekerjaan secara digital," lanjutnya

Dampak penerapan sistem kerja adaptasi baru ini menurutnta akan memengaruhi peta kebutuhan kompetensi ASN.

"Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing instansi pemerintah perlu dilakukan ulang untuk mengevaluasi kelompok jabatan ASN yang tidak lagi relevan dengan sistem kerja serba digital saat ini," sambung Bima.

Berita Rekomendasi

Maka itulah, kata Bima, BKN sebagai Instansi Pembina Manajemen Kepegawaian, selain akan menerapkan pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas ke dalam jabatan keahlian atau fungsional, juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi kebutuhan kompetensi ASN.

"Instansi Pusat dan Daerah idealnya menata ulang Anjab-ABK dengan mengacu pada sistem kerja baru, mulai dari memetakan jenis jabatan yang masih relevan dengan kebutuhan dan memangkas jabatan-jabatan yang tidak relevan dengan tuntutan sistem kerja baru," kata Bima.

Adapun Bima menyebut penyederhanaan birokrasi lewat pengalihan jabatan akan mempertimbangkan 3 (tiga) komponen utama, yakni pangkat dan golongan, kualifikasi, dan kompetensi.

"BKN kini telah menyiapkan kerangka penyederhanaan birokrasi lewat penyetaraan jabatan dan akan segera merealisasikannya sesuai target pemerintah yakni hingga Desember 2020," pungkas Bima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas