Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

UPDATE: Cara Isi Formulir Pendataan Bantuan Pemerintah untuk Koperasi dan UKM

BErikut ini cara isi Formulir siapbersamaumkm.com sebagai Pendataan Koperasi dan UKM

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in UPDATE: Cara Isi Formulir Pendataan Bantuan Pemerintah untuk Koperasi dan UKM
tangkap layar siapbersamaumkmcom.jpg
Tampilan situs siapbersamaumkm.com. Situs tersebut bukanlah milik Kemenkop UKM. 

Redaksi Tribunnews.com memperbarui isi artikel setelah mendapat penjelasan dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Jumat (23/10/2020) pukul 19.00 wib.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan situs pendataan UMKM dengan alamat https://siapbersamaumkm.com/ adalah hoaks.

Situs https://siapbersamaumkm.com/ itu meminta pelaku UMKM untuk mengisi formulir dan memasukkan sejumlah data pribadi.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (23/10/2020) sore menyatakan situs tersebut bukanlah milik Kemenkop UKM.

"Itu hoaks. Website resmi kami kemenkopukm.go.id," kata Fiki Satari.

UPDATE - Simak penjelasan Kemenkop UKM bisa di sini: Kemenkop UKM Sebut Situs siapbersamaumkm.com Hoaks, Masyarakat Diimbau Tak Isikan Data Pribadi

Bantuan Pemerintah untuk UMKM

Diketahui, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu berimbas pada sejumlah sektor perekonomian.

Rekomendasi Untuk Anda

Termasuk mereka yang bergerak di koperasi dan UKM. Mereka mengalami penurunan produktivitas sehingga berpengaruh pada kesejahteraan para pelaku.

Agar mencapai tujuan tersebut, KemenKopUKM melakukan pendataan untuk dapat dilengkapi para pelaku KUKM, melalui jalur-jalur resmi.

Baca juga: Tiga Tantangan Utama Ini Buat UMKM Sulit Naik Kelas

Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum Hanya Menggunakan KTP

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas