Cleaning Service Pemilik Saldo Rekening Rp 100 Juta Tak Terlibat Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Polemik kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sempat menyeret seorang cleaning service bernama Joko Prihatin.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
"Apa benar, dicek rekening uangnya di atas Rp 100 juta? Apa benar kalau dia diperiksa selalu didampingi anak buahnya mantan JAM? Apa benar ada penampilan baru yang bersangkutan dibotakin, kalau dibotakin hati-hati, sulit kalau mau cek DNA," katanya.
Polisi mengungkap hasil penyidikannya terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Setelah hampir 2 bulan lamanya melakukan penyidikan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya menetapkan 8 tersangka ini setelah penyidik Bareskrim Polri memeriksa 64 orang saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Bukan Karena Korsleting Listrik, Polisi Ungkap Fakta Baru Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang melakukan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI.
Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan pihak kepolisian.
Baca juga: Polri Simpulkan Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung RI Tak Ada Unsur Kesengajaan
Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Putung rokok
Bareskrim Polri pun mengungkap asal usul api yang menjadi sumber kebakaran di gedung Kejaksaan Agung RI.