Hari Ini Tersangka Pembakaran Gedung Kejaksaan Agung Diumumkan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
![Hari Ini Tersangka Pembakaran Gedung Kejaksaan Agung Diumumkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kebakaran-gedung-kejagung-terdapat-dugaan-peristiwa-pidana_20200917_220015.jpg)
"Kaitan rekening kaitannya terjadinya kebakaran.Supaya tidak mempunyai persepsi yang berbeda, kita
tunggu"
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Bareskrim Mabes Polri akan mengumumkan secara resmi tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Tiga hari lalu, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus kebakaran tersebut.
Ekspos kasus kembali dilakukan di hadapan Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung RI.
"Nanti dilakukan gelar tersendiri. Internal yang direncanakan hari Jumat pagi (hari
ini) penetapan tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama kejaksaan agung RI, Jakarta Agustus, Sabtu (22/8) lalu.
Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.
Baca juga: Bareskrim Periksa Data Kamera Absensi di Lobi Utama Gedung Kejagung Yang Terbakar
Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9) bulan lalu.
Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.
"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Di antaranya rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potong kayu sisa kebakaran.
Baca juga: Komisi III DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 350 M untuk Bangun Gedung Kejagung yang Terbakar
Selain itu, botol plastik berisikan cairan, dirijen berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel, terminal kontak, minyak pembersih atau gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.
Bareskrim Polri juga sudah melakukan audit rekening cleaning service (CS) Kejaksaan Agung yang diduga memiliki saldo Rp 100 juta di rekening tabungannya.
Sosok cleaning service itu mulai terungkap.
Pria bernama Joko Prihatin itu dikaitkan dengan insiden kebakaran Gedung Kejagung.
Sebab bukan hanya memiliki rekening gendut, Joko Prihatin juga diduga memiliki akses ke lantai 6 yang menjadi titik awal kebakaran.
"Penyidik telah melakukan audit itu. Namun karena ini sudah masuk materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan. Mohon maaf," Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menjelaskan.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Penyebab Api Menjalar Cepat & Melahap Habis Gedung Kejagung
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, penyidik juga telah mendatangi Kantor BRI dan Bank Mandiri, untuk meminta rekening koran milik Joko Prihatin selama 5 tahun terakhir.
"Penyidik gabungan Polri dan yang bersangkutan datang ke kantor pusat Bank
BRI dan Bank Mandiri, untuk meminta printout rekening koran 5 tahun ke belakang," jelasnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengklarifikasi isu soal pendampingan mantan Jaksa Agung Muda (JAM) kepada petugas cleaning service atau office boy (OB), dalam pemeriksaan saksi terkait kasus kebakaran Gedung Kejagung.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, itu bukanlah pendampingan. Ia juga
menjelaskan terkait office boy Kejagung yang memiliki rekening Rp 100 juta, dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung.
"Seorang OB ini melakukan pekerjaannya di Kejaksaan itu ada dua.Bisa jadi dia merupakan karyawan sebuah perusahaan yang memang dia bekerja untuk cleaning service. Artinya dia berada di bawah satu perusahaan yang kontrak dengan kejaksaan," kata Hari di Badan Diklat Kejagung, Ragunan, Jakarta
Selatan, Rabu (30/9) bulan lalu.
Kemungkinan kedua, lanjut Hari, memang ada OB yang diberi honor oleh pihak Kejagung.
"Nah, bagaimana posisi cleaning service kami ini, tentu nanti kita tunggu ya posisinya seperti apa," lanjutnya.
"Yang jelas antara kejadian dugaan sebagaimana disampaikan oleh Pak Kabareskrim dan Pak Jampidum, apakah sengaja atau lalai, inilah yang kita tunggu selama proses penyidikan.Jadi kaitan rekening kaitannya terjadinya kebakaran.Supaya tidak mempunyai persepsi yang berbeda, kita tunggu,"
kata dia. (tribun network/igman)