Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman tapi Kenapa Ada Pasal yang Hilang?

Draf Undang-Undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halamannya setelah diserahkan DPR ke pemerintah

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman tapi Kenapa Ada Pasal yang Hilang?
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani (tengah) dan Menkumham, Yasonna Laoly (kiri) saat memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Undang-Undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halamannya setelah diserahkan DPR ke pemerintah pada Rabu (14/10/2020).

Hari ini beredar draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman.

Padahal draf final undang-undang tersebut setebal 812 halaman.

Artinya, ada penambahan 375 halaman.

Baca juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Makassar Berujung Bentrok, Ambulans Dibakar

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya membenarkan ada perubahan halaman draf UU Cipta Kerja usai dipegang oleh pemerintah.

"Itu perubahan format kertas disesuaikan dengan lembar negara, aku sudah cek ke Kementerian Sekretaris Negara. Jadi format kertas disesuaikan dengan lembar negara," kata Willy saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).

Meski ada perubahan halaman, kata Willy, tidak ada perubahan subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah saat rapat paripurna, hingga akhirnya diserahkan ke pemerintah

BERITA TERKAIT

"Tidak ada subtansi yang berubah," ucap politikus NasDem itu.

Baca juga: Pasal 46 Soal Migas Hilang Dari UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan DPR RI

Mengutip Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah telah menerima naskah Undang-Undang Cipta Kerja terbaru.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan, naskah UU Cipta Kerja yang diterima tersebut setebal 1.187 halaman.

"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Diketahui sebelumnya, setidaknya ada lima draf yang beredar di publik.

Baca juga: Istana Pastikan Naskah UU Cipta Kerja yang Akan Ditandatangani Jokowi Sama dengan yang Disetor DPR

Pertama RUU setebal halaman 1.028 pada Maret 2020. Kedua versi 905 halaman pada 5 Oktober 2020. Ketiga versi 1.052 halaman pada 9 Oktober 2020.

Kemudian, Keempat ‎1.035 halaman pada 12 Oktober, dan kelima versi 812 halaman pada pada 12 Oktober 2020.

Pasal hilang

Selain penambahan halaman, ternyata ada pasal yang hilang dari naskah yang dikeluarkan Setneg.

Pada naskah versi DPR terdapat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang masuk dalam bagian Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral. Nah, dalam versi Setneg, Pasal 46 tersebut hilang.

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah mengakui telah menghapus Pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Bareng Stafsus Wapres, Bamsoet Bahas Awal Kelahiran Omnibus Law Hingga PP dan Perpres UU Cipta Kerja

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, memang seharusnya tidak ada di dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah.

Namun, pasal tersebut belum dihapus saat DPR menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke pemerintah pada 14 Oktober 2020.

"Jadi kebetulan Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) yang temukan. Jadi itu (Pasal 46) seharusnya memang dihapus," ujar Supratman saat dihubungi, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, Pasal 46 berisi terkait tugas BPH Migas, di mana awalnya pemerintah mengusulkan kewenangan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa atau toll fee dialihkan dari BPH Migas ke Kementerian ESDM.

Setelah dibahas pada rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, kata Supratman, usulan pemerintah tersebut tidak dapat diterima pada waktu itu.

"Tapi naskah yang kami kirim ke Setneg ternyata masih tercantum ayat 1-4 (dalam Pasal 46)," katanya.

"Karena tidak ada perubahan (kewenangan toll fee), Setneg mengklarifikasi ke Baleg, dan saya berkonsultasi ke kawan-kawan, seharusnya tidak ada (Pasal 46) karena kembali ke undang-undang eksisting," sambung Supratman.

Diketahui, Pasal 46 UU Migas sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo.

Namun, pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Sementara, terkait keberadaan Bab tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Restribusi yang mengalami perubahan posisi di draf terbaru UU Ciptaker.

Supratman menyebut, ketentuan tersebut seharusnya berada di Bab VIIA.

Dalam naskah draf UU Ciptaker 812 halaman, ketentuan terkiat kebijakan fiskal nasional diatur dalam Bab VIA.

Posisinya disisipkan antara Bab VI dan Bab VII. Namun, dalam naskah versi terbaru dari pemerintah yang berjumlah 1.187 halaman, bab tersebut menjadi Bab VII A. Disisipkan antara Bab VII dan Bab VIII.

"Ternyata setelah kami cek seharusnya Bab VII A. Itu kan hanya soal penempatan saja, tidak mengubah isi sama sekali," kata Supratman.

Naskah UU Cipta Kerja yang Akan Ditandatangani Jokowi Sama dengan yang Disetor DPR

Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman dapat menyebabkan miss leading.

Karena menurut Pratikno naskah yang sama ditulis dalam format kertas dan huruf yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda pula.

Sementara setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku.

Pernyataan Pratikno tersebut terkait pernyataan Ormas Muhammadiyah yang menyebut telah menerima naskah UU Cipta Kerja setebal 1187 halaman.

Sementara naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Pemerintah pada 15 Oktober lalu setebal 812 halaman.

"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa mis-leading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," katanya kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan.

"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," pungkasnya.

Pratikno memastikan substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg untuk ditandatangani Presiden sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas