Pasal 46 UU Cipta Kerja Dihapus, PKS: Seharusnya Cermat Sebelum Diketok di Paripurna
Fraksi PKS DPR RI menyoroti penghapusan pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dari Undang-Undang Cipta Kerja setelah disahkan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI menyoroti penghapusan pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dari Undang-Undang Cipta Kerja setelah disahkan.
Wakil Ketua fraksi PKS DPR RI Mulyanto menilai, kejadian itu akibat dari pembahasan RUU Cipta Kerja yang sangat cepat.
Bahkan, masa reses yang seharusnya digunakan untuk menyerap aspirasi di dapil, oleh sebagian anggota panitia kerja (panja) digunakan untuk membahas RUU Cipta Kerja.
"Harusnya dikerjakan secara cermat, oleh pemerintah dan DPR sebelum diketok di paripurna. Jangan ugal-ugalan," kata Mulyanto saat dihubungi Tribunnews, Jumat (23/10/2020).
Mulyanto mengungkapkan, dalam dokumen terakhir setebal 812 halaman yang dikirim DPR ke pemerintah, pasal 46 itu masih ada dan belum dihapus.
Baca juga: Dihapuskannya Pasal 46 dalam UU Cipta Kerja Mengundang Pertanyaan Publik
Namun, sesuai kesepakatan panja, pasal 46 tersebut dihapus seluruhnya dan dikembalikan ke undang-undang eksisting.
"Ternyata dalam dokumen 12 oktober (812 hlm), hanya terhapus sebagian (ayat 5 nya saja). Pasal 46 ayat 1-4 nya masih ada," ujarnya.
Diketahui, Pasal 46 UU Migas sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo.
Namun, pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.