Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dihukum Maksimal

Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai komposisi yang didaftarkan dan jangan sampai usai izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dihukum Maksimal
IST
Seminar nasional Anti Pemalsuan/Anti Counterfeit bertajuk “Sinergi Penegakan Hukum (Anti-Pemalsuan) dalam Pencapaian Program Swasembada dan Ketahanan Pangan” di Bandung, 21-22 Oktober 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyoroti praktik pemalsuan pestisida dan peredaran pestisida ilegal di Indonesia.

Dia menilai, pestisida palsu dan pestisida ilegal yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani.

Sebagai pengguna, petani sangat dirugikan karena harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.

Karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah Polri bersama CropLife Indonesia yang gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran pestisida palsu.

"Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya," ujar Mentan SYL.

Terkait dengan pestisida palsu dan pestisida ilegal ini, selama dua hari digelar seminar nasional Anti Pemalsuan/Anti Counterfeit bertajuk “Sinergi Penegakan Hukum (Anti-Pemalsuan) dalam Pencapaian Program Swasembada dan Ketahanan Pangan” di Bandung, 21-22 Oktober 2020.

Berita Rekomendasi

Seminar ini dibuka Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy.

Dalam sambutannya, dia mengatakan, pemalsuan pestisida juga merugikan produsen karena terkait hak kekayaan intelektual termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis.

Baca juga: Dituduh Tak Becus Tangani Wabah, Presiden Filipina Geram: Semprot Pestisida untuk Bunuh Semua

"Setiap tahun ribuan produk pestisida telah ditarik surat ijin edarnya karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Sarwo Edhy.

Dia mengatakan, di 2020 ini Kementan telah mengeluarkan aturan baru tentang uji mutu, uji efikasi dan uji toksisitas melalui Kepmentan no. 11 tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 yang harus dipatuhi oleh para produsen.

Sarwo Edhy yang juga Ketua Komisi Pestisida Republik Indonesia ini menjelaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) pada tahun 2020 ini juga telah melakukan penguatan terhadap fungsi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pusat dan daerah.

"Tujuannya dapat memberikan upaya preventif dalam bentuk penyuluhan terutama di kios-kios pertanian. Juga melakukan koordinasi dengan satgas pangan di Bareskrim Polri serta stakeholder lain," kata Sarwo Edhy.

Pihaknya juga mengapresiasi atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan CropLife Indonesia bersama pemerintah melakukan pengawasan terhadap peredaran pestisida palsu dan ilegal.

Upaya ini dinilainya ikut mendorong terwujudnya swasembada pangan juga untuk menjaga ketahanan pangan nasional demi memenuhi kebutuhan pangan 270 juta jiwa masyarakat Indonesia.

Baca juga: Panen Padi di Konawe Selatan, Mentan SYL: Jadilah Pejuang Pertanian

Dia menjelaskan, selama pandemik yang terjadi saat ini, sektor pertanian masih bertumbuh sebesar 16,24%, tertinggi di antara sektor lainnya sehingga harus dipertahankan dan difokuskan.

Direktur Eksekutif CropLife Indonesia Agung Kurniawan menyampaikan, perang terhadap pemalsuan produk ini tidak hanya dilakukan baru-baru ini saja, namun sudah dilakukan sejak sepuluh tahun yang lalu.

"Dimulai dari 2010-2018 CropLife Indonesia, berfokus pada edukasi dan kampanye ditingkat petani, PPL dan kios serta container management (wadah bekas pestisida)," ungkap Agung.

Sepanjang 2019-2020 ini pihaknya berfokus pada sinergitas para stakeholder dari pusat maupun daerah, terutama untuk penegakan hukum.

Untuk program 2021-2022 pihaknya sudah menyusun rencana memperkuat kolaborasi dan berkelanjutan dengan melakukan pengawasan bersama dan pendekatan di level nasional.

Penegakan hukum sudah dilakukan selama tahun 2019-2020 seperti kasus pestisida ilegal di Brebes, Jawa Tengah yang akan menjadi role model bagi daerah-daerah lain mengingat Brebes merupakan daerah dengan pengguna pestisida terbesar se-Asia Tenggara.

“Di tengah pandemik Covid 19 ini, kami memberikan konsen dan fokus lebih terhadap topik anti pemalsuan ini karena kami tidak ingin krisis kesehatan yang sudah terjadi di Indonesia ini berakibat juga menjadi krisis pangan akibat ulah oknum-oknum yang merugikan petani,” imbuhnya.

Dari segi penegakan hukum, Kanit V DitTipidter Bareskrim Polri AKBP Sugeng Irianto, juga menyampaikan tentang penegakan hukum dalam penanganan kasus pestisida palsu dapat dikenakan pasal berlapis.

"Seperti yang terjadi di Brebes pada awal tahun 2019 dan 2020, penegakan hukum dapat dilakukan dengan penggunaan UU RI tahun 2019 pasal 123 dan 124 dengan pidana maksimal 7 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah," ungkapnya.

Seminar ini juga dihadiri Guru Besar Fakultas Pertanian IPB sekaligus Ketua Tim Tehnis Komisi Pestisida Prof. Dr. Ir. Dadang, M.Sc.

Dia menyampaikan makalahnya berjudul “Teknologi Perlindungan Tanaman, Dampak negatif dan Potensi Resiko dari Penyebaran Produk Palsu dan Ilegal bagi Tanaman”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas