Pledoi Benny Tjokro: Saya Adalah Korban Konspirasi
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menyebut dirinya menjadi korban konspirasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menyebut dirinya menjadi korban konspirasi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS. Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," kata Benny dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/10/2020) malam.
Baca juga: Praktisi Hukum: Tuntutan Seumur Hidup Benny Tjokro Sejalan dengan Rasa Keadilan Masyarakat
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Benny Tjokro dipenjara seumur hidup ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 6.078.500.000.000 karena dinilai menimbulkan kerugian negara dari korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang.
Baca juga: Benny Tjokro Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Ketika saya mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap diri saya tanpa didukung dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sebenar-benarnya di persidangan, hati saya bergolak, sedih, marah," ungkap Benny.
Menurut Benny, selama persidangan tidak ada barang bukti berupa surat atau apapun itu yang dapat membuktikan bahwa dia-lah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi PT Asuransi Jiwasraya baik dalam reksadana saham maupun dalam transaksi saham yang ditransaksikan.
"Seluruh kewajiban saya telah saya lunasi baik dari repo (repurchase agreement) saham maupun MTN-MTN (Medium Term Notes) yang pernah saya terbitkan. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian repo dan MTN tersebut," kata Benny.
Bila instrumen repo dan MTN yang sudah lunas (clear) masih dianggap merugikan keuangan negara, karena ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap hal itu sebagai transaksi yang menyimpang.
"Setelah saya renungkan kembali, awal dari semua perkara ini adalah laporan audit investigasi dari BPK dimana sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian," ujar Benny.
Padahal menurut Benny, auditor tersebut justru menyebutkan bahwa persinggungan saham MYRX dengan PT Asuransi Jiwasraya hanyalah pada transaksi repo dimana transaksi tersebut sudah dibayar lunas Benny.
Selanjutnya Benny juga menyebut pengakuan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo yang menuduh Benny terlibat mengatur 90 persen investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya dan reksadana hanya opini dan asumsi.
"Karena Hary Prasetyo mengajukan diri sebagai justice collaborator sehingga keterangannya memberatkan pihak lain. Hal ini diungkapkan oleh Hary Prasetyo ketika saya berada dalam satu kendaraan tahanan setelah sidang. Dia mengakui kebohongan yang dialamatkan ke saya dan minta maaf, bahkan sampai menangis," ucap Benny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.