UU Cipta Kerja Dinilai Berdampak pada Penyerapan Tenaga Kerja
KSPSI ajak buruh fokus pembahasan RPP, aturan turunan dari UU Cipta Kerja dari pada terus melakukan aksi demonstrasi di lapangan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para kelompok aktivis serikat buruh dan pekerja diminta memberi perhatian pada pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Hal ini dinilai lebih membawa manfaat bagi buruh dari pada terus melakukan aksi demonstrasi di lapangan.
"Kami sebagai bagian dari kelompok aktivis buruh mengajak rekan-rekan kami yang lain untuk saatnya kita fokus pada pembahasan RPP. Karena UU ini akan terus berjalan dan kita harus ikut aktif dalam pembahasaan aturan turunannya," kata Wakil Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Yoris Raweyai, Arnod Sihite, Jumat (23/10/2020).
Dia menjelaskan, saat ini di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan, pihaknya sudah mulai membahas RPP terkait hubungan kerja, waktu kerja waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, TKA, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Kami yang sejak awal ikut mengawal UU ini tentu tahu betul bagaimana proses negosiasinya dan ini tentu tidak mudah mempertemukan segala kepentingan baik dari kami sebagai buruh, maupun pengusaha dan pemerintah, tapi ini yang terbaik," ujarnya.
"Sekarang kita fokus pada pembahasan RPP dan lebih baik energi kita habiskan untuk ini daripada kita terus demo yang justru banyak merugikan kepentingan nasional, sebab jujur saja aksi-aksi sekarang sangat bias, entah apa tujuannya," imbuhnya.
Menurutnya, UU Cipta Kerja memberikan ekosistem baru bagi dunia usaha yang tentu berdampak bagi penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
"Dalam kondisi banyak pengangguran tentu kita butuh penciptaan lapangan kerja baru. Ini yang harus sama-sama kita sadari," katanya.
Kendati demikian, pihaknya berharap agar pemerintah dapat membangun dialog terus-menerus dan mensosialisasikan UU Cipta Kerja ini, terutama pada aktivis buruh agar dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan pelaksanaan lainnya bisa berjalan baik dan lancar.
"Jika kawan-kawan kami buruh merasa ada keberatan toh dapat lakukan dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, yaitu pihak yang merasa berkeberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. Dan saya rasa pemerintah sangat terbuka terhadap setiap masukan demi kebaikan dan kemajuan bangsa," pungkasnya.