UU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah Bukan Menghapusnya
Penataan ulang kewenangan daerah ini sejalan dengan filosofi UU CK yang disusun berdasarkan system Omnubus Law yakni untuk menarik investasi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu, menata ulang soal kewenangan daerah, tetapi bukan menghapusnya.
“Penataan ulang kewenangan daerah ini sejalan dengan filosofi UU CK yang disusun berdasarkan system Omnubus Law yakni untuk menarik investasi dan memberi kemudahan berusaha, sehingga calon investor tak lari ke negara lain seperti Vietnam yang lebih kompetitif, mengingat beragam aturan dan birokrasi yang dinilai menghambat,” ujar Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo yang juga Menteri Pertanian ini menjelaskan soal ini dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Pakar Partai Nasdem, Kamis (22/10) malam.
FGD seri ke-5 ini bertema “Rancangan Implementasi UU CK Klaster Kewenangan Daerah dan Pusat (Tata Ruang dan Lahan)” yang digelar langsung dan juga diikuti via Zoom peserta lain.
FGD yang dipandu Anggota Dewan Pakar Desi Albert Mamahit, menampilkan narsumber selain Yasin Limpo yakni Ketua DPP Nasdem, Dr. Atang Irawan, dan Rino Wicaksono, dosen Arsitektur Institut Teknologi Indonesia.
Diakui Yasin Limpo, dengan disahkannya UU CK ini, khususnya mengenai kewenangan daerah, muncul berbagai isu dan juga spekulasi yang kurang tepat, bahkan ada yang mempertentangkan dengan otonomi daerah.
“Ini semua harus dijawab dan dijelaskan dengan jernih. Karena itu dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP, harus dijelaskan dan diangkat peran dan kewenangan daerah. Sebaiknya sejumlah kepala daerah yang mewakili pulau diIndonesia dilibatkan dalam penyusunan RPP UU CK ini,” usulnya.
Baca juga: UU Cipta Kerja Mau Diapakan Setelah Jokowi Menerima Respon Penolakan Sejumlah Ormas dan Buruh?
Sebagai mantan kepala daerah yang pernah menjabat bupati, wakil gubernur dan juga gubernur, Yasin Limpo mengaku paham benar bagaimana suasana psikologis para kepala daerah dalam menyikapi UU CK ini, khususnya menyangkut kewenangan daerah. Karena itu, asas desentralisasi harus tetap dijaga dan pemerintah pusat bisa mendrave daerah.
“Dalam RPP, kita juga harus mempunyai framework, bagaimana pemerintah pusat membuat syarat-syarat soal kewenangan, lalu daerah tetap diberi ruang untuk tetap memiliki kewenangan, baik dalam perizinan maupun mengatur tata ruang. Selain itu, saya ingatkan, jangan sampai ada manuver-manuver sempit dalam penyusunan RPP. Ini yang harus kita kawal benar,” ujar Yasin Limpo mengingatkan.
Terkait Penataan Ruang, Yasin Limpo menjelaskan, UU CK ini menyempurnakan UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 1 (ayat 7 dan 8). Kemudian menyempurnakan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang karena penataan ruang ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan diatur melalui PP.
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat pemerintah pusat.
Kembalikan Kewenangan Presiden
Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem, Dr. Atang Irawan mengatakan, UU CK ini sebenarnya mengembalikan lagi kewenangan presiden yang selama beberapa dekade diserahkan ke daerah, tapi bukan berarti kewenangan daerah diambil alih, tetap ada kewenangan daerah itu.
Hal ini dapat dilihat pada UU Cipta Kerja Pasal 174 tentang Kewenangan Daerah, di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/ Lembaga (K/L) termasuk kepala daerah dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah.
Jika kita menelaah lebih jauh, UU CK ini menempatkan wewenang pemerintah daerah di bawah presiden dalam melaksanakan atau membentuk peraturan undang-undang. Kini presiden mengambil alih kewenangan yang sebelumnya milik Pemda. Pasal 174 UU Cipta Kerja menambahkan satu aturan soal hubungan pemerintah pusat dan daerah. Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah daerah hanya sebagai bagian dari kewenangan presiden.
Serial FDG Dewan Pakar Nasdem akan dilanjutkan Jumat malam ini. Semua hasil pandangan pakar dalam FGD ini akan diberikan kepada Ketua umum Partai Nasdem Surya Paloh yang kemudian akan menyerahkan masukan dan pemikiran Partai Nasdem ini untuk melengkapi penyusunan RPP UU Cipta Kerja.