ICW Minta Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung, Ada Apa ?
Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada presiden perihal permintaan memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung RI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.
"Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada presiden perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia,"peneliti ICW Kurnia Ramadhana memastikan, Jumat (23/10).
Kurnia membeberkan, hal yang melatarbelakangi permintaan tersebut adalah performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan.
"Terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari," bebernya.
ICW mencatat setidaknya ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.
Pertama, Kurnia menjelaskan, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.
Atas hal lain, Kejaksaan Agung terkesan ingin 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari.
Dua kejadian yang kemudian menjadi dasar ICW menduga Kejaksaan Agung terkesan 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari.
"Kesatu terkait penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat. Kedua soal wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari," sebut Kurnia.
Yang juga menjadi catatan ICW, Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahapan penanganan perkara.
Di luar itu, ujar Kurnia, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Djoko Tjandra.
"Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020," ujarnya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, ICW memandang bahwa ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," ia menegaskan. (tribun network/ham)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.