Ingin Daftar BLT UMKM tapi Tak Punya Rekening Bank? Tenang Masih Bisa Dapat, Begini Caranya!
Simak cara mendaftar BLT UMKM bagi yang tidak memiliki rekening. Menkop UKM Teten Masduki beri penjelasan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendaftar BLT UMKM bagi yang tidak memiliki rekening.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM ( BLT UMKM).
Bantuan UMKM ini diperpanjang masa pendaftarannya hingga akhir November 2020.
Hal itu lantaran adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM.
Bantuan ini awalnya berakhir pada September 2020 lalu.
Bantuan ini ditujukan untuk usaha mikro.
Baca juga: Hal-hal Penting Seputar BLT UMKM yang Wajib Dipahami, Termasuk Pendaftaran Hanya Dilakukan Offline
Baca juga: Ingin Mendapatkan BLT UMKM Gelombang Kedua? Siapkan & Urus Berkas Ini Untuk Pendaftaran
Karena itu, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank manapun.
Lantas apakah masyarakat yang tidak memiliki rekening bisa mendapatkan bantuan tersebut?
Menkop UKM Teten Masduki memberikan penjelasan mengenai ini.
Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening masih bisa mendapatkan bantuan.