Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Tidak Hilangkan Peran Pemerintah Daerah

Omnibus law UU Ciptaker dinilai lahir sebagai jawaban pemerintah mengatasi rumitnya proses perizinan hingga masih adanya praktik jual beli perizinan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Tidak Hilangkan Peran Pemerintah Daerah
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Hal itu disampaikan Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politik desentralisasi terkendali era Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi dasar lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Omnibus law UU Ciptaker dinilai lahir sebagai jawaban pemerintah mengatasi rumitnya proses perizinan hingga masih adanya praktik jual beli perizinan berusaha.

Demikian disampaikan Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan dalam diskusi daring Populi Center bertajuk 'Omnibus Law dan Otonomi Daerah', Sabtu (24/10/2020).

"Pak Jokowi ini politik desentralisasi terkendali," katanya.

Djohermansyah menjelaskan, politik desentralisasi era Presiden Jokowi yang diikuti dengan lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini sebetulnya tidak menghapuskan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Menurutnya, pada dasarnya peran pemda masih tetap ada tetapi pemda diwajibkan mengikuti NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang dibuat Pemerintah Pusat.

Baca juga: Omnibus Law Buat Desentralisasi Politik Jadi Terkendali di Era Presiden Joko Widodo

"Proses perijinan berusaha melalui OSS, sebagian kecuali bidang pertambangan ditarik ke pusat. Bila Pemda tidak bisa menjalankan kewenangan sesuai NSPK, kewenangan tersebut diambil alih pemerintah pusat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Djohermansyah, UU Cipta Kerja memilki tujuan baik dalam rangka politik desentralisasi terkendala ala Presiden Jokowi.

Hal ini lantaran masih banyak proses perizinan hingga praktek jual beli terjadi di daerah.

"Mengapa? Karena adanya red tape, pelayanan perijinan berusaha tidak investor friendly, tidak ada standar, tidak terpadu, dan tidak ada kepastian penyelesaian jin, dan tata caranya rumit, terjadi praktik jual beli ijin, mengganggu penciptaan lapangan kerja," pungkas Djohermansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas