PKS Ungkap Ada Hal Substantif yang Berubah pada UU Cipta Kerja Setebal 1.187 Halaman
Perlu diketahui bahwa dibandingkan UU Eksisting, pengubahan pasal ini memperlihatkan bahwa angka keterbangunan perumahan sebesar 20 persen
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI menemukan satu perubahan ayat pada naskah UU Cipta Kerja versi terakhir setebal 1.187 halaman.
Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menjelaskan, perubahan itu ada pada Pasal 50 angka 7, dimana pada Pasal 42 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang berbunyi "... keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d diatur dalam Peraturan Pemerintah".
Ayat itu berubah menjadi "... keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e diatur dalam Peraturan Pemerintah".
Suryadi menyatakan perubahan ini akan mengubah substansi Undang-Undang.
Sebab, pada naskah Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diserahkan kepada Istana dengan 1187 halaman, syarat perjanjian jual beli yang diatur dalam PP ialah "keterbangunan perumahan paling sedikit 20%" (huruf e).
"Sekarang yang akan diatur dalam PP adalah implementasi dari angka 20 persen dalam persentase keterbangunan perumahan. Dimana sesuai dengan penjelasan Pasal 50 UU Cipta Kerja angka 7, pasal 42 ayat 2 huruf e, maka yang masuk ke dalam pengaturan dalam PP tidak hanya ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, namun juga jumlah terbangunnya rumah dari total unit yang tersedia," kata Suryadi melalui keterangannya, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Fraksi PKS: Presiden Layak Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja
"Perubahan ini terlihat sepele tapi sangat mengubah subtansi karena awalnya yang akan diatur lebih lanjut dalam PP (Peraturan Pemerintah) adalah implementasi dari ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum," imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa dibandingkan UU Eksisting, pengubahan pasal ini memperlihatkan bahwa angka keterbangunan perumahan sebesar 20 persen menjadi perhatian karena secara khusus akan diatur lebih lanjut dalam PP.
"Apalagi pada awal draft RUU Cipta Kerja persentase keterbangunan ini sempat akan dihilangkan namun telah diperjuangkan oleh FPKS untuk dipertahankan sebagai bagian terhadap perlindungan konsumen," ujarnya.
Selain itu pada, UU Eksisting persentase keterbangunan ini juga tidak diatur lebih lanjut dalam PP karena sudah memiliki penjelasan yang cukup.
"Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perubahan berbagai versi UU Cipta Kerja ternyata tidak hanya mengubah format saja tetapi juga terdapat pengubahan substansi UU Cipta Kerja itu sendiri," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.