PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Kasus Djoko Tjandra Cs Awal November 2020
Pengadilan Negeri Jakpus juga sudah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tindak pidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (23/10) kemarin.
PN Jakpus menetapkan jadwal sidang pertama perkara Djoko Tjandra Cs, serentak pada 2 November 2020 mendatang. Mereka yang akan disidang antara lain Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Sidang pertama di rencanakan hari Senin, tanggal 2 November 2020, Pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
PN Jakpus juga sudah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Diantaranya terdakwa Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Damis, Saefuddin Zuhri sebagai hakim anggota, dan Joko Subagyo sebagai hakim ad hoc, dengan Jaksa Penuntut Umum Wartono.
Sementara terdakwa Andi Irfan Jaya dipimpin oleh IG Eko Purwanto sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sementara anggota hakim diisi Sunarso. Moch Agus Salim sebagai hakim ad hoc, dengan Jaksa Penuntut Umum Rachdityo Pandu.