Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Kasus Djoko Tjandra Cs Awal November 2020

Pengadilan Negeri Jakpus juga sudah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Kasus Djoko Tjandra Cs Awal November 2020
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung, Djoko Tjandra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dugaan pemberian uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa di MA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tindak pidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (23/10) kemarin.

PN Jakpus menetapkan jadwal sidang pertama perkara Djoko Tjandra Cs, serentak pada 2 November 2020 mendatang. Mereka yang akan disidang antara lain Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Sidang pertama di rencanakan hari Senin, tanggal 2 November 2020, Pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

PN Jakpus juga sudah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Diantaranya terdakwa Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Damis, Saefuddin Zuhri sebagai hakim anggota, dan Joko Subagyo sebagai hakim ad hoc, dengan Jaksa Penuntut Umum Wartono.

Sementara terdakwa Andi Irfan Jaya dipimpin oleh IG Eko Purwanto sebagai Ketua Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi

Sementara anggota hakim diisi Sunarso. Moch Agus Salim sebagai hakim ad hoc, dengan Jaksa Penuntut Umum Rachdityo Pandu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas