Banding KPK Diterima, Mantan Pejabat Pajak Yul Dirga Tetap Divonis 6,5 Tahun Penjara
Putusan ini sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta Yul Dirga tetap dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu terjadi usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE) tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga oleh dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp3 00.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Resmi Ditahan, Wali Kota Tasikmalaya Jalani Isolasi Mandiri Selama 14 Hari di Rutan Cabang KPK C1
Selain itu, Yul Dirga juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 18.425 dolar AS, 14.400 dolar AS,
Rp50.000.000.
Uang pengganti itu selambat-lambatnya harus dibayarkan setelah satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Yul Dirga tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: ICW Sebut 1 Tahun Pemerintahan Jokowi Sukses Kebiri KPK, Demokrat Minta Pemerintah Tak Alergi Kritik
Putusan banding ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dengan hakim anggota yakni, Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Jeldi Ramadhan, dan Anthon R Saragih.
Putusan ini sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim meyakini Yul Dirga terbukti bersama-sama menerima suap sebesar 34.625 dolar AS atau Rp493 juta dan Rp 25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD Katherine Tan Foong Ching.
Baca juga: KPK Periksa Eks Kadis PU DKI dan Manajer Jaya Konstruksi soal Uang dari PT Waskita Karya
PT WAE merupakan perusahaan yang mengimpor mobil merek Range Rover, hingga Jaguar.
Perbuatan itu dilakukan bersama tim pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta, yakni Hadi Sutrisno selaku supervisor, Jumari selaku ketua tim, dan Muhammad Naim Fahmi selaku anggota.
Kendati demikian, dalam menjatuhkan putusan pada pengadilan tingkat pertama Hakim Anggota Joko Subagyo sempat mengajukan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Yul Dirga terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.