Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BPUM dengan Login eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Daftar BLT UMKM di Sini!

Untuk mengecek penerima BPUM, Anda hanya perlu login eform.bri.co.id/bpum. Simak cara mendaftar BLT UMKM dalam artikel berikut ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Cek Penerima BPUM dengan Login eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Daftar BLT UMKM di Sini!
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk mengecek apakah Anda menerima BPUM atau tidak, Anda hanya perlu login di eform.bri.co.id/bpum.

Selain itu, bagi Anda yang ingin mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, simak caranya dalam artikel berikut ini.

Anda dapat mendaftar BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta hingga bulan November 2020, mendatang.

Nantinya, BLT UMKM atau BPUM akan disalurkan melalui tiga Bank Himbara, yaitu BRI, BNI dan Syariah Mandiri.

Bagi pelaku UMKM yang memiliki rekening BRI, Anda dapat mengecek apakah mendapatkan BPUM atau tidak melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Tata Cara Cek Bantuan UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Simak juga Langkah Cairkan Dananya

Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Simak Persyaratan yang Harus Disiapkan

Berikut cara mengecek penerima BPUM di BRI:

- Cara cek kepesertaan penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda hanya perlu login di eform.bri.co.id/bpum atau klik Di Sini.

Berita Rekomendasi

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Jika Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Mencairkan Dananya

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Online di eform.bri.co.id/bpum hingga Cara Mencairkan BPUM di BRI

Selain itu, penerima BPUM atau BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS pelaku usaha yang menerima BPUM atau BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: Cara Mengecek Bantuan UMKM Online di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Panduan Cairkan BPUM di BRI

Baca juga: Tata Cara Daftar BPUM Wilayah Tangerang Secara Online, Akses sabakota.tangerangkota.go.id

Cara Daftar BPUM

Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Kemudian untuk mendaftarnya, Anda hanya perlu mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah Anda.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM, dikutip dari Kompas.com:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP?

Menanggapi hal tersebut, Menkop UKM Teten Masduki memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di BRI eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Kode Verifikasi Benar

Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum Hanya Menggunakan KTP

Awas Penipuan

Beberapa waktu yang lalu, muncul informasi yang menyebutkan pendataan UMKM, dapat dilakukan melalui laman siapbersamaumkm.com.

Setelah dicek oleh tim Tribunnews, laman siapbersamaumkm.com disinyalir sebagai situs yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu, untuk penipuan.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UMKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari saat dihubungi Tribunnews menyebut, laman siapbersamaumkm.com bukan website resmi Kemenkop.

"Itu hoaks. Website resmi kami kemenkopukm.go.id," ujar Fiki saat dihubungi Tribunnews, Jumat (23/10/2020).

Sebagai informasi, situ siapbersamaumkm.com menampilkan logo resmi Garuda Pancasila dengan tulisan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Masukkan Nomor KTP

Baca juga: Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Offline, Daftar Online di sabakota.tangerang.go.id

Situs dengan alamat siapbersamaumkm.com itu meminta pelaku UMKM untuk mengisi formulir dan memasukkan sejumlah data pribadi.

Terkait situs tersebut, kata Fiki, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan di media sosial Kemenkop UKM maupun keterangan resmi agar masyarakat mewaspadai link-link hoaks yang mengatasnamakan Kemenkop UKM.

Fiki menegaskan, tidak ada link pendaftaran online terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.

"Atas nama Kemenkop UKM, saya mengimbau ke masyarakat untuk berhati-hati, karena banyak pihak yang memanfaatkan data pribadi semacam NIK dan data lainnya," jelas dia.

Adapun soal pencatutan logo dan narasi dalam situs siapbersamaumkm.com tersebut, Fiki mengungkapkan, format yang ditampilkan dalam situs itu sebenarnya adalah e-form untuk pendataan UMKM di awal Pandemi.

E-form itu terhubung langsung dengan situs resmi Kemenkop UKM.

Saat ini, pendataan UMKM melalui e-form tersebut sudah ditutup.

(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas