Gus Nur Ditangkap karena Diduga Hina NU, PCNU Kabupaten Cirebon Gelar Syukuran
PCNU Kabupaten Cirebon menggelar syukuran atas ditangkapnya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Penulis: Rica Agustina
Editor: Garudea Prabawati
Ia juga meminta agar pihaknya tetap bisa tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai macam hasutan-hasutan yang berpotensi memecahbelah NU.
Untuk diketahui, Gus Nur ditangkap dikediamannya, di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) kemarin.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian menahan Gus Nur selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.
Adapun Gus Nur ditahan karena pernyataanya dalam video di kanal YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020.
Pernyataanya dinilai telah menyebarkan informasi bermuatan SARA dan penghinaan, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuahan.
Profil Gus Nur
Gus Nur lahir di sebuah desa di Banten, pada 11 Februari 1974.
Saat usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan kediaman ibunya.
Setelah itu, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Saat ini, Gus Nur tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Ceramah Kontroversial
Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang kerap berdakwah melalui media sosial.
Ceramahnya kerap menuai pro dan kontra karena ia kerap membahas hal-hal kontroversial.
Satu di antaranya saat berceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018.