Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Gus Nur Tunaikan Salat Magrib Berjemaah Bareng Penyidik di Bareskrim Polri

Di sela pemeriksaannya, penyidik memberikan kesempatan kepada Gus Nur untuk menunaikan ibadah salat magrib.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Momen Gus Nur Tunaikan Salat Magrib Berjemaah Bareng Penyidik di Bareskrim Polri
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suri Nur Rahardja alias Gus Nur menjalani pemeriksaan intensif setelah tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (24/10/2020) siang.

Di sela pemeriksaannya, penyidik memberikan kesempatan kepada Gus Nur untuk menunaikan ibadah salat magrib.

"Tadi azan, kami istirahat sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu isoma (istirahat, salat, makan) yang merupakan hak tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: Pernah Divonis 1,5 Tahun karena Dianggap Hina NU, Gus Nur Kembali Ditangkap Polisi Sabtu Dini Hari

Slamet menuturkan pemeriksaan dilanjutkan usai Gus Nur menunaikan salat dan menyantap makanan.

Dari foto yang diterima awak media, Gus Nur terlihat mengenakan baju koko putih dan celana panjang hitam.

Gus Nur nampak menunaikan salat berjamaah dengan penyidik.

Salat berjamaah ini diimami seorang penyidik Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan 'Siber Polri' pada bagian punggungnya.

Baca juga: Gus Nur Ditangkap saat Sedang Bekam

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya, Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (23/10/2020) malam.

Gus Nur dibawa langsung dari kediamannya di Malang, Jawa Timur ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Gus Nur dinilai menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait NU.

Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin.

Baca juga: Kabareskrim: Gus Nur Ditangkap Atas Laporan Beberapa Cabang NU Pusat dan Wilayah

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Kini Gus Nur berstatus tersangka.

Slamet sebelumnya menjelaskan keputusan menahan atau tidak Gus Nur ditentukan dalam 1 x 24 jam usai penangkapan.

Respons PBNU

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU Rumadi Ahmad mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur karena pernyataannya yang seringkali menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama (NU).

Menurutnya, Gus Nur sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU.

"Apa yang dilakukan Nur Sugi sama sekali tidak mencerminkan akhlakul karimah seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang. Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," kata Rumadi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Rumadi menilai, apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Gus Nur pada Tengah Malam dan Kasus yang Menjeratnya

Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi.

Lebih lanjut, LAKPESDAM PBNU berpandangan, seyogianya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi, tapi juga pihak yang meproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud.

"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas