Tata Cara Cek Bantuan UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Simak juga Langkah Cairkan Dananya
Berikut cara mengecek daftar penerima BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara mengecek daftar penerima BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha kecil, sebagai bentuk upaya untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, para penerima BLT, masing-masing mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Para pelaku UMKM dapat mengajukan usahanya kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Batas waktu pengajuan penerima BPUM dapat dilakukan hingga akhir bulan November 2020 mendatang.
BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
Dilansirbri.co.id, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui hasilnya.
Sebelumnya, BRI selaku bank penyalur BPUM juga mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Dikutip dari Kompas.com, jika menerima pesan notifikasi dari BRI, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.
"Bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasar BRI yang tersebar di seluruh Indonesia," imbuh Aestika.
Baca juga: Cara Daftar Bantuan Langsung UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Masukkan Nomor KTP
Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:
1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum
2. Kemudian uliskan nomor EKTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP
3. Setelah itu masukkan kode verifikasi
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry
Apabila Anda terdaftar maka akan tertulis, Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar maka Anda tidak termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Dengan adanya kemudahan tersebut, diharapkan masyarakat bisa mengecek dari rumah dan tanpa datang ke kantor BRI sehingga mengurangi antrean dan mengurangi potensi kerumunan.
Baca juga: Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Offline, Daftar Online di sabakota.tangerang.go.id
Baca juga: CARA CEK Penerima BPUM BRI, Login eform.bri.co.id/bpum, Akses di Sini!
Dilansir bri.co.id, bila Anda tercatat sebagai penerima BPUM, maka Anda bisa langsung mencairkan melalui kantor BRI terdekat.
“Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."
"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," ungkap Aestika selaku Corporate Secretary BRI.
Dokumen yang diperlukan untuk melakukan proses pencairan dana BPUM:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Ketika melakukan proses pencairan bantuan, penerima BPUM juga tidak dikenakan biaya apa pun.
Sejak diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020 yang lalu, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp 10,3 Triliun kepada 4,3 juta penerima.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)