Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Putusan Kasus Jiwasraya
Dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020).
Keduanya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Hari ini Senin, tanggal 26 Oktober 2020 agenda persidangan untuk terdakwa Bentjok cs adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Senin.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Benny Tjokro hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp6,07 triliun.
Baca juga: Pledoi Benny Tjokro: Saya Adalah Korban Konspirasi
Selanjutnya, Jaksa menuntut Heru Hidayat hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda senilai Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp10.728.783.375.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus Jiwasraya lainnya, Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, serta Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jiwasraya Ditunda Akibat Terdakwa Benny Tjokro Positif Covid-19
Empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sedangkan, barang bukti yang disita dari empat terdakwa dirampas untuk negara.