Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Putusan Kasus Jiwasraya

Dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Putusan Kasus Jiwasraya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020).

Keduanya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Hari ini Senin, tanggal 26 Oktober 2020 agenda persidangan untuk terdakwa Bentjok cs adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Senin.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Benny Tjokro hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp6,07 triliun.

Baca juga: Pledoi Benny Tjokro: Saya Adalah Korban Konspirasi

Selanjutnya, Jaksa menuntut Heru Hidayat hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda senilai Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp10.728.783.375.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus Jiwasraya lainnya, Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, serta Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jiwasraya Ditunda Akibat Terdakwa Benny Tjokro Positif Covid-19

Rekomendasi Untuk Anda

Empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sedangkan, barang bukti yang disita dari empat terdakwa dirampas untuk negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas