Aksi Serentak KSPI Tolak UU Cipta Kerja Dilaksanakan 2 November, Dipusatkan di Istana dan MK
Aksi penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta, kata Said, akan dilaksanakan Senin tanggal 2 November 2020 dan dipusatkan di kawasan Istana serta MK.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja bila UU tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Aksi penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta, kata Said, akan dilaksanakan Senin tanggal 2 November 2020 dan dipusatkan di kawasan Istana serta Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Jika Presiden Tandatangani UU Cipta Kerja, KSPI Siap Gelar Demo Berskala Nasional 1 November
"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," ujar Said, dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
KSPI memperkirakan Presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober.
Sementara tanggal 29 - 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.
Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, kata Said, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja serta meminta Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.
"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," kata Said.
Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 propinsi pada tanggal 9 - 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh.
Baca juga: KSPI dan Serikat Buruh Lain Akan Demo Besar-besaran 1 November Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja
Aksi tersebut menuntut DPR RI harus melakukan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.
Selain meminta pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja, dalam aksi pada tanggal 9-10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.
Dijelaskan Said Iqbal, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 propinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Baca juga: Tak Hanya Demo Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Siapkan Demo Tuntut Kenaikan UMP di DPR
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya.