Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Terima Bantuan UMKM, Login eform.bri.id/bpum, Simak Panduan Mencairkannya!

Berikut cara mengecek menerima bantuan UMKM dengan login eform.bri.id/bpum, beserta cara mencairkan BPUM dalam artikel ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in CARA Cek Terima Bantuan UMKM, Login eform.bri.id/bpum, Simak Panduan Mencairkannya!
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek menerima bantuan UMKM dengan login eform.bri.id/bpum dalam artikel berikut ini.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuka pendaftaran bagi pengusaha UKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Bantuan berupa BLT UMKM Rp 2,4 juta ini dibuka hingga bulan November 2020.

Untuk mengecek menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, para penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat melihat secara online bagi para nasabah BRI.

Baca juga: Cara Mudah Cek Bantuan UMKM Online Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Panduan Cairkan BPUM di BRI

Baca juga: Seleksi Penerimaan BLT UMKM Tahap II Lebih Diperketat, Berikut Tata Cara & Syarat Lengkapnya

Dengan login di eform.bri.id/bpum, Anda sudah dapat mengetahui apakah menerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta atau tidak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berita Rekomendasi

Cara Cek Menerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI
Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI (bri.co.id)

- Cara cek kepesertaan penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda hanya perlu login di eform.bri.co.id/bpum atau klik Di Sini.

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Jika Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain itu, penerima BPUM atau BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS pelaku usaha yang menerima BPUM atau BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Baca juga: BLT UMKM Masuk Tahap II, Begini Skema Pencairannya

Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM Online di eform.bri.co.id/bpum, Ini Panduan Cairkan BPUM di BRI

Panduan Mencairkan Dana BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Cara Daftar BPUM

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) (Instagram kemenkopukm)

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah, para pelaku usaha sudah dapat mendaftar untuk mendapatkan BPUM.

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Bantuan UMKM & Cara Mencairkan BPUM Rp 2,4 Juta di BRI

Baca juga: Cek Penerima BPUM dengan Login eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Daftar BLT UMKM di Sini!

Simak syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM, dikutip dari Kompas.com:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP?

Menanggapi hal tersebut, Menkop UKM Teten Masduki memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.

Syaratnya yaitu harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha.

Kemudian, SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Baca juga: Tata Cara Cek Bantuan UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Simak juga Langkah Cairkan Dananya

Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Mencairkan Dananya

Hati-hati Penipuan

Tampilan situs https://siapbersamaumkm.com/
Tampilan situs https://siapbersamaumkm.com/ (https://siapbersamaumkm.com/)

Muncul informasi yang menyebutkan pendataan UMKM, dapat dilakukan melalui laman siapbersamaumkm.com.

Saat dicek oleh tim Tribunnews, laman siapbersamaumkm.com mengarah ke situs yang dapat membahayakan, seperti pencurian data diri.

Di dalam situs tersebut, memang terdapat logo resmi Garuda Pancasila dengan tulisan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Situs dengan alamat siapbersamaumkm.com itu meminta pelaku UMKM untuk mengisi formulir dan memasukkan sejumlah data pribadi.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UMKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari saat dihubungi Tribunnews menyebut, laman siapbersamaumkm.com bukan website resmi Kemenkop.

Baca juga: Ingin Daftar BLT UMKM tapi Tak Punya Rekening Bank? Tenang Masih Bisa Dapat, Begini Caranya!

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Online di eform.bri.co.id/bpum hingga Cara Mencairkan BPUM di BRI

"Itu hoaks. Website resmi kami kemenkopukm.go.id," ujar Fiki saat dihubungi Tribunnews, Jumat (23/10/2020).

Terkait situs tersebut, kata Fiki, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan di media sosial Kemenkop UKM maupun keterangan resmi, agar masyarakat mewaspadai link-link hoaks yang mengatasnamakan Kemenkop UKM.

Fiki menegaskan, tidak ada link pendaftaran online terkait BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.

"Atas nama Kemenkop UKM, saya mengimbau ke masyarakat untuk berhati-hati, karena banyak pihak yang memanfaatkan data pribadi semacam NIK dan data lainnya," jelas dia.

Adapun soal pencatutan logo dan narasi dalam situs siapbersamaumkm.com tersebut, Fiki mengungkapkan, format yang ditampilkan dalam situs itu sebenarnya adalah e-form untuk pendataan UMKM di awal Pandemi.

E-form itu terhubung langsung dengan situs resmi Kemenkop UKM.

Saat ini, pendataan UMKM melalui e-form tersebut sudah ditutup.

(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas