Heru Hidayat, Otak Pembobol Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup
Heru Hidayat juga dinilai menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Majelis Hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Heru Hidayat telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Hakim juga menghukum Heru dengan pidana uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.
Baca juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Putusan Kasus Jiwasraya
Dalam pertimbangannya, Hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan antara lain Heru dinilai melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.
Heru Hidayat juga dinilai menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.
Hakim menyebut Heru juga dinilai menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi.
"Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar.Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yg dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," kata Hakim.
Sementara itu, untuk hal meringankan, Heru dinulai bersikap sopan, menjadi kepala keluarga.
Hanya saja, Heru dinilai tidak mengakui perbuatannya, sehingga peetimbangan meringankan berupa perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang.
Heru terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Heru juga terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.