Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Lapas Anak Wanita Tangerang

hukuman Sri disunat dari 4 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Lapas Anak Wanita Tangerang
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip ke Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Hari ini Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).

Ali mengatakan, Sri Wahyuni juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian aset recovery pada Jumat (2/10/2020).

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Diberitakan sebelumnya, hukuman Sri disunat dari 4 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.

KPK pun kecewa terhadap putusan MA tersebut.

Baca juga: KPK Lelang Tas Chanel dan Jam Tangan Rolex Milik Eks Bupati Talaud

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan Sri Wahyumi melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata Andi Samsan.

BERITA TERKAIT

Adapun sebelumnya, Sri Wahyumi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sementara, tuntutan Jaksa KPK terhadap Sri Wahyumi adalah 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas