Menkumham Tekankan Pentingnya Perlindungan HAM di Konferensi Internasional Hukum
Demi menjaga kesehatan publik, negara harus membatasi sejumlah hak mendasar yang dilindungi oleh konstitusi, seperti kebebasan untuk bepergian maupun
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat membuka Konferensi Internasional Hukum dan HAM yang diselenggarakan Balitbangham Kemenkumham dalam rangkaian Hari Dharma Karya Dhika 2020 di Hotel JS Luwansa, Senin (26/10/2020).
"Demi menjaga kesehatan publik, negara harus membatasi sejumlah hak mendasar yang dilindungi oleh konstitusi, seperti kebebasan untuk bepergian maupun berkumpul. Pemerintah harus merespons situasi ini dengan cepat demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat," kata Yasonna Laoly dalam keterangannya.
"Pada masa pandemi seperti sekarang, baik penegakan hukum maupun perlindungan HAM memang harus lebih responsif serta inklusif. Pendekatan yang lebih seimbang dan rencana kerja strategis sangatlah penting, di level nasional sampai global. Hal ini tentu saja membutuhkan kerjasama serta komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan, yakni pemerintah serta masyarakat global," ujarnya lagi.
Baca juga: Yasonna Laoly Akui Proses Pembahasan UU Cipta Kerja Relatif Cepat
Menurut Yasonna, respons atas kondisi akibat pandemi Covid-19 harus diperkuat dengan aturan hukum yang menjadi panduan bagi upaya mengatasi dampak pandemi serta pemulihan kondisi.
Karena itu, dikeluarkannya sejumlah peraturan pemerintah oleh Presiden Joko Widodo serta omnibus law UU Cipta Kerja disebut Menkumham Yasonna sebagai upaya penguatan prinsip hukum serta kerangka kebijakan.
Untuk melakukan respons atas dampak pandemi serta kebijakan pemulihannya.
"Sebagai bagian dari pemulihan ekonomi pasca-Covid, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi ini. Pemerintah mengalokasikan Rp 365,5 triliun untuk kesehatan, perlindungan sosial, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," ucapnya.
"Sekitar 3,7 juta orang Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19 dan mengakibatkan angka pengangguran di Indonesia menjadi 10,6 juta orang. Omnibus law UU Cipta Kerja diharapkan membantu mengatasi masalah ini, sekaligus menjadi instrumen memperbaiki tumpang-tindih peraturan serta menyederhanakan birokrasi untuk menarik investasi," imbuhnya.
Hanya, walaupun fokus di semua negara saat ini terletak pada upaya penanggulangan serta pemulihan dampak pandemi Covid-19, Yasonna menegaskan bahwa penegakan hukum maupun perlindungan HAM tak boleh meninggalkan kelompok rentan, seperti kaum miskin, perempuan, anak, dan kelompok marjinal.
Menkumham menambahkan, bahwa pemerintah di seluruh negara harus melakukan upaya terintegrasi dalam menyediakan akses terhadap perlindungan hukum dan HAM, bagi kelompok-kelompok tersebut.
"Kemenkumham sendiri telah meluncurkan layanan Access to Justice di mana kami memberikan bantuan hukum cuma-cuma terhadap mereka yang tidak bisa membayar pengacara demi mendapatkan keadilan," tuturnya.
"Selain itu, Kemenkumham akan terus mengambil langkah yang diperlukan untuk menyediakan layanan yang adil, transparan, efektif, non-diskriminatif, serta akuntabel demi menyediakan akses seluas-luasnya kepada keadilan bagi semua orang, khususnya kelompok rentan dalam masyarakat," ujarnya lagi.