Oknum Perwira Jadi Kurir Sabu 16 Kilogram, Ahli: Kerakusan Ingin Memperkaya Diri Lewat Cara Jahat
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pandangannya terkait kasus oknum perwira IZ (55) yang menjadi kurir sabu seberat 16 kg
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
Anggota berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, ini tertembak saat ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).
Pelaku ditembak karena melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama seorang rekan sesama kurir sabu berinisial HW (52).
Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan senjata api.
Akibatnya, oknum tersebut tertembak di bagian lengan dan punggung.
Oknum perwira polisi tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Sedangkan pelaku HW, mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil saat kabur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian membenarkan oknum polisi tersebut tertembak.
Baca juga: 2 Pria di Solo Ketahuan Lakukan Transaksi Narkoba di Toko Modern, Nekat Letakkan Sabu di Rak Makanan
Baca juga: Sempat Diberondong Tembakan saat Berusaha Kabur, Perwira Polisi Ditangkap Bawa Sabu 16 Kilogram
"Iya benar seperti itu kejadiannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 16 kilogram sabu. Untuk pelaku (IZ) saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau," kata Victor.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers tadi sore mengatakan, oknum anggota polisi dan seorang rekannya ditangkap ketika membawa sabu 16 kilogram.
Sabu itu diambil kedua tersangka di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.
Polisi yang mengetahui pergerakan tersangka langsung mencoba melakukan penangkapan, namun kedua tersangka kabur dengan menggunakan mobil.
"Para pelaku mengetahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga pelaku melarikan diri," kata Agung
Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Detik-detik Perwira Polisi Ditangkap Bawa 16 Kg Sabu, Sempat Diberondong Tembakan agar Menyerah
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (Kompas.com/Idon Tanjung)