Operasi Zebra 2020: Ini Beda Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Mana yang Lebih Efektif?
Simak perbedaan antara surat tilang slip biru dan slip merah dalam Operasi Zebra 2020. Manakah yang lebih efektif?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian menggelar operasi Zebra 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (26/10/2020) hari ini.
Operasi Zebra 2020 digelar selama dua minggu hingga Senin (8/11/2020) mendatang.
Akan ada beberapa kesalahan yang diincar polisi yang apabila dilanggar oleh masyarakat akan ditilang.
Saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat operasi Zebra 2020.
Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.
Baca juga: Operasi Zebra Hari Pertama di Cianjur, Polisi Gunakan Metode Hunting hingga Bagi-bagi Masker
Baca juga: Operasi Zebra Mulai Digelar, Inilah Cara Menghindari Tilang Polisi
Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
Ketidaktahuan itu lantaran minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.
Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.
Berikut perbedaan antara surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Surat Tilang/Slip Biru
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Surat Tilang/Slip Merah
Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.
Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Efektivitas
Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.
Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.
Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.
Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.
Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.
Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.
Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Semarang, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang meski kita berdomisili di Solo.
Oleh karenanya, agar tidak perlu mengurus tilang yang butuh waktu lama dan biaya besar, akan lebih baik bila masyarakat sedari awal sudah mematuhi aturan lalu lintas.
Ya, walaupun operasi Zebra 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, tindakan penilangan tetap dilakukan bila masyarakat kedapatan melanggar.
Dikutip dari ntmcpolri.info, nberikut daftar lima pelanggaran yang akan diincar polisi selama operasi Zebra 2020:
- Melawan arus
- Tidak memakai helm
- Pelanggaran terhadap stop line
- Pelanggaran sirene dan trotator
- Melintas bahu jalan khususnya jalan tol
Oleh karenanya, jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap
Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya
3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara
4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi
5. Pelat nomor harus tepasang
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light
7. Gunakan sabuk pengaman
8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Gilang Satria)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.