Peran LMAN dalam Pemulihan Ekonomi Akibat Dampak Pandemi Covid-19
Kebijakan ini akan terus dipantau terus apakah sesuai dengan perkembangan dampak Covid-19 yang terus bergulir dan dibuat fleksibel
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menyatakan, memberikan relaksasi terhadap penyewa aset negara saat pandemi Covid-19 menyerang di Maret 2020.
Direktur Operasional dan Manajemen Risiko LMAN Candra Giri Artanto mengatakan, pihaknya segera melakukan relaksasi sewa aset negara terhadap mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Relaksasi itu ketika kita mendayagunakan negara ini, kita punya mitra yang bekerjasama dengan kita. Ini ada yang sistemnya adalah sewa, beberapa itu ada juga yang terdiri dari UMKM," ujarnya dalam sesi Kompas Talks, Senin (26/10/2020).
Candra menjelaskan, LMAN memberikan relaksasi terhadap pembayaran sewa, sehingga pelaku UMKM bisa menunda pembayaran sampai dengan 6 bulan.
Baca juga: Percepatan Transformasi Digital, Ditjen SDPPI Emban Peran Strategis di Masa Pandemi
Baca juga: Sepatu Lokal Buatan Garut Tetap Bertahan di Masa Pendemi Covid-19
"Jadi bisa bayangin yang harusnya misalnya setiap bulan dia harus bayar harga sewa tempat Rp 20 juta misalnya, berarti selama 6 bulan ke depan itu pembayarannya baru dibayar sekira 6 bulan ke depan," katanya.
Menurut dia, kebijakan ini akan terus dipantau terus apakah sesuai dengan perkembangan dampak Covid-19 yang terus bergulir.
"Ini akan kita buat fleksibel untuk mendukung masyarakat menghadapi pandemi.
Ini sebagai salah satu program pemulihan ekonomi nasional juga," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.