Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Waspada Razia 'Iseng', Jika Polisi Tak Lengkapi 5 Hal Ini, Langsung Laporkan ke Propam Polri

Jika polisi tidak memenuhi 5 hal ini saat razia, jangan takut untuk melaporkan ke Propam Polri karena bisa bisa razia iseng.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Waspada Razia 'Iseng', Jika Polisi Tak Lengkapi 5 Hal Ini, Langsung Laporkan ke Propam Polri
Tribunnews.com
Ilustrasi razia kepolisian jika tak lengkapi 5 hal ini jangan takut lapor Propam Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi kerap melakukan razia demi meningkatkan kenyamanan dan menertibkan pelanggar lalu lintas.

Beberapa pengendara motor yang pajaknya mati atau tidak mengenakan helm pasti deg-degan kalau ada razia.

Tapi harus diketahui, razia kendaraan juga harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan.

Tujuannya apakah razia tersebut resmi atau hanya razia 'iseng'.

Razia polisi yang resmi harus dilengkapi dengan 5 hal.

Kalau tidak dilengkapi dengan persyaratan itu, razia tersebut ilegal dan bisa dilaporkan ke propam Polri.

Berikut 5 syarat razia resmi yang digelar kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

1. Adanya papan pemberitahuan

Razia kendaraan bermotor oleh polisi harus dilengkapi dengan papan pemberitahuan.

Jika tidak ada papan pemberitahuan bisa dipastikan razia ilegal.

ke Halaman 2 ===>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas