Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Menaker Terbitkan Surat Edaran Tentang Upah Minimum 2021

Ida Fauziyah mengatakan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 merupakan jalan tengah

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Menaker Terbitkan Surat Edaran Tentang Upah Minimum 2021
Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

Menurut Menaker penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Sri Mulyani: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, tapi Buruh Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah

Ida mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.

Surat edaran tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh.

Namun, menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Tanggapan Serikat Buruh hingga Pengamat Ketenagakerjaan

Berita Rekomendasi

Ida meyakinkan pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah.

“Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para Gubernur.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Depenas: Keputusan Bijak Saat Pandemi Covid-19

Dalam SE tersebut meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Pelaksanaan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas