Cuti Bersama Akhir Oktober, Menaker: Keputusan Ada di Perusahaan Masing-masing
Cuti bersama jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
![Cuti Bersama Akhir Oktober, Menaker: Keputusan Ada di Perusahaan Masing-masing](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-ketenagakerjaan-ida-fauziyah-membuka-acara-kick-off-tripartite-meeting.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pada pekan ini, pemerintah telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Cuti bersama jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
Terkait aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.
"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Menaker Ida dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Perusahaan pun yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda.
"Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ucap Menaker Ida.
Namun menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur.
"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ujar perempuan berhijab ini.
Baca juga: Cuti Bersama Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 Tetap Ada, Polda Metro Jaya Siapkan 15 Pos Pengamanan
Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,
Adapun, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama, Menaker Ida juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Pekerja/buruh diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.
“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga. Tetap terapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan, karena selama pandemi ini, meskipun fisik kita berjarak, namun hati kita semakin dekat,” pesan Ida.