Kontroversi UU Cipta Kerja, Baleg DPR: Pemerintah Tak Berniat Sengsarakan Rakyat
Polemik mengenai pengesahan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja berikut isi pasal-pasalnya terus bergulir.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik mengenai pengesahan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja berikut isi pasal-pasalnya terus bergulir. Gelombang unjuk rasa menolak aturan Cipta Kerja itu juga terus dilakukan.
Sebenarnya kata Anggota Badan Legislasi(Baleg) DPR, Guspardi Gaus tidak mungkin pemerintah membuat rakyat sengsara dengan adanya Omnibus Law, sebaliknya justru pemerintah menjawab keluhan masyarakat terkait pendirian usaha yang ke depan akan lebih mudah.
Masalah tersebut ditangkap oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat pelantikan menjadi kepala Negara, Jokowi tidak ingin lagi adanya perizinan yang berbelit-belit terkait pendirian usaha. Semangat itu yang kemudian diwujudkan dalam UU Omnibus Law.
"Tujuan Omnibus Law itu mempercepat, mempermudah birokrasi perizinan ," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Forum Bakohumas Diminta Kompak Optimalkan Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Masyarakat
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan pemerintah dan DPR sepakat untuk menyederhanakan segala hal yang berbelit-belit. Dengan adanya UU Omnibus Law, tidak ada lagi regulasi yang tumpang tindih. Semua prosedur perizinan yang rumit dipermudah.
Baca juga: Pemerintah Diminta Sosialisasikan UU Cipta Kerja Secara Masif
"Inti daripada Omnibus Law itu adalah bagaimana mempercepat, mempermudah, dan memperlancar urusan perizinan. Karena di Omnibus Law ada 79 UU berbenturan antara satu dengan yang lain. Itu diharmonisasikan. Jadi kalau mengurus izin enggak perlu fisik, tapi lewan online saja. Apalagi UMKM tidak perlu izin, dia hanya mendaftarkan diri saja," katanya.
Guspardi tegas membantah tudingan UU Omnibus Law akan membuat masyarakat sulit. "Ini yang perlu dicermati, bahwa tujuan Omnibus Law itu adalah bukan malah menyulitkan. Tapi memperlancar mempermudah," kata dia.
Guspardi mengatakan pembuatan PT atau perseroan akan lebih mudah karena tidak ada lagi batasan modal minimum.
Kemudian pembentukan koperasi juga semakin mudah. Dengan sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi. Sehingga UU Cipta Kerja ini adalah terobosan baru bagi Indonesia.
"Dulu kan koperasi butuh berapa orang. Sekarang sembilan orang saja sudah bisa membentuk koperasi. Kalau periznan mempermudah dan memperlancar," pungkasnya.(Willy Widianto)