KSPI Sesalkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Upah Minimum 2021 Tak Ada Kenaikan
Said meminta pemerintah bisa bersikap lebih adil yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
Adapun isi surat edaran tersebut adalah meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Dengan keluarnya surat edaran ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal, dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, pengusaha memang sedang susah, akan tetapi buruh juga jauh lebih susah.
Karenanya, Said meminta pemerintah bisa bersikap lebih adil yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.
Namun, lanjutnya, bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Depenas: Keputusan Bijak Saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Upah Minimum Tahun Depan Tak Naik, Ini Pertimbangan Menteri Ketenagakerjaan
"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," kata dia.
"Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?" tanya Said.
Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9 sampai 10 November yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia.
"Dengan membawa isu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat," tandasnya.